Selasa 12 Feb 2019 20:27 WIB

Polda Jateng Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ketua PA 212

Slamet Maarif meminta pengalihan waktu pemeriksaan.

Slamet Maarif
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Slamet Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja mengatakan, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif tidak akan memenuhi panggilan pertama, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu di Polda Jateng, pada Rabu (13/2). Slamet Maarif beralasan masih ada kegiatan lain.

Kombes Agus Triatmaja di Semarang, Selasa, mengatakan, penasihat hukum tersangka sudah menyampaikan surat ke penyidik yang isinya meminta pengalihan waktu pemeriksaan. "Tersangka minta pengalihan waktu pemeriksaan karena masih ada kegiatan," ucapnya.

Menurutnya, penyidik Polresta Surakarta tetap mengagendakan pemeriksaan pada Rabu (13/2). "Kalau memang tidak datang akan dijadwalkan kembali pemeriksaan pada 18 Februari," tambahnya.

Agus menjelaskan secara umum Polda Jawa Tengah siap menjadi lokasi pemeriksaan terhadap Ketua Umum PA 212 tersebut. Ia menyebut personel satu satuan setingkat kompi yang sudah disiapkan untuk mendukung pengamanan markas polda saat pemeriksaan nanti.

Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkam sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma'arif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement