Selasa 12 Feb 2019 19:32 WIB

KPK Bantu Kejaksaan Telusuri Aset Koruptor

KPK meminta Sugiarto menyerahkan diri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Koruptor, ilustrasi
Koruptor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut andil dalam penelusuran aset milik terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay yang ditangkap di Bali, Rabu (6/2). "Tim Korsup penindakan KPK berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung melakukan penelusuran aset untuk kepentingan 'asset recovery' pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (12/2).

Febri menjelaskan, tim gabungan dari bidang intel Kejaksaan Tinggi Bali dan tim KPK menangkap Wiharjo di sebuah hotel di daerah Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2). Wiharjo merupakan bos dari Tripanca Group yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015 lalu.

KPK memfasilitasi pencarian Wiharjo setelah adanya permintaan dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Mei 2017. Selama masa pencarian, Wiharjo selalu berpindah-pindah dan menggunakan identitas berbeda. Selain Wiharjo, mantan Bupati Lampung Timur Satono juga masuk dalam DPO. Satono dijatuhi vonis kasasi pidana 15 tahun penjara.

Febri mengultimatum Santono untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung. Bagi masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan Santono bisa melaporkannya ke KPK, polisi, atau Kejaksaan. "KPK memperingatkan agar DPO Santono segera menyerahkan diri untuk menjalani pidana," tegas Febri.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Sugiarto Wiharjo alias Alay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 106,8 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement