Selasa 12 Feb 2019 08:13 WIB

BPN: Penetapan Ketua PA 212 Sebagai Tersangka Janggal

BPN berharap pihak kepolisian tetap independen dalam menegakan hukum.

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Tim 11 Alumni 212 - Slamet Maarif
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota Tim 11 Alumni 212 - Slamet Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Zainudin Paru merasa janggal dengan penetapan status tersangka kepada Ketua PA 212 Slamet Ma’arif. Zainudin mengatakan, BPN berharap pihak kepolisian tetap independen dalam menegakan hukum.

"Ditersangkakannya Ustaz Slamet Ma’arif menguatkan dugaan bahwa yang berseberangan dengan penguasa menjadi target serangan," kata Zainuddin, Selasa (12/2).

Zainuddin menilai, dijadikannya Slamet Ma'arif sebagai tersangka untuk melenakan konsolidasi BPN dalam pileg dan pilpres. Zainuddi berharap, aparat kepolisian dapat berdiri tegak dan independen dalam upaya menegakkan hukum.

Apalagi menjelang pemilu, Zainudin berharap kepolisian tidak pincang dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. "Kami masih masih berharap aparat kepolisian berdiri pada garis tengah sebagai penegak hukum yang independen (imparsial)," ucapnya.

Sebelumnya Polres Kota Surakarta menetapkan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka, kasus dugaan pelanggaran pemilu. Slamet akan diperiksa pada Rabu (13/2) besok di Polda Jawa tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement