REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Polres Gowa, Sulawesi Selatan membongkar kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) dengan korban perempuan dan anak di bawah umur. "Awalnya ada laporan dari warga, orang tua korban anaknya sudah seminggu setelah pergi bekerja tidak pulang-pulang, sehingga orang tua korban melaporkan hal itu ke polisi," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama, di Gowa, Senin (11/2).
Ia mengatakan tiga tersangka telah ditangkap dalam kasus ini. Ketiganya berinisial ABA (34), MS (23) dan NR (17). Sedangkan dua korban dugaan perdagangan manusia, yakni DN (17) dab NA (18).
Dia menjelaskan dua korban sebelumnya adalah karyawan salon yang mencoba peruntungan dengan mencari pekerjaan baru untuk memperbaiki kehidupan ekonominya. Dua korban ini mencari lowongan pekerjaan melalui media sosial hingga akhirnya korban menemukan lowongan dengan iming-iming gaji Rp 500 ribu per pekannya. Iming-iming gaji itu lebih baik dari gaji sebelumnya sebagai karyawan salon dengan gaji Rp 850 per bulan.
Kedua korban tertarik menjadi karyawan kafe yang ditawarkan dalam iklan lowongan kerja pada media sosial tersebut. Hingga akhirnya keduanya berbicara teknis pekerjaan dengan tersangka NR.
"Dari masing-masing tersangka ini punya peran, NR berperan mencari karyawan, ABA berperan sebagai pemilik kafe, dan MS juga berperan dalam membantu aksinya tersebut. Perekrutannya melalui media sosial," katanya pula.
Herly menyatakan setelah kedua korban sepakat dan menerima janji pekerjaan dari NR ini kemudian mulai meninggalkan rumahnya sejak 26 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WITA. Korban ditawari bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe di Kabupaten Pangkep.
Namun pada Jumat (8/2), orang tua korban yang merasa sulit bertemu dengan anaknya, karena dilarang bertemu oleh pelaku kemudian melaporkan hal itu ke Polres Gowa. "Dari sini kita mulai penyelidikannya karena ada yang aneh karena korban dilarang pulang oleh majikannya. Setelah penyelidikan itu, akhirnya kami bisa ungkap salah satu modus kejahatan ini," kata dia pula.
Herly mengatakan korban DN dipekerjakan di Cafe Ceria 01, sedangkan NA dipekerjakan di Kafe Alexis, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep. Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 183 jo pasal 74 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau pasal 83 jo pasal 76f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.