Senin 11 Feb 2019 19:37 WIB

Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik

Aturan baru tarif Tol Sedyatmo mulai diberlakukan 14 Februari

Pengendara motor melintas melalui jalan tol Sedyatmo, Sunter, Jakarta. ilustrasi (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pengendara motor melintas melalui jalan tol Sedyatmo, Sunter, Jakarta. ilustrasi (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) mengumumkan penyesuaian tarif baru untuk ruas Tol Prof DR IR Sedyatmo atau Tol Soekarno-Hatta. Aturan tarif baru ini akan diberlakukan pada pekan ini.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR yang baru Nomor 121/KPTS/M/2019 tertanggal 6 Februari 2019 tarifnya menjadi Golongan I Rp 7.500, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.000, jadi Golongan II dan III sama sehingga Golongan III praktis tidak naik. Sedangkan Golongan IV dan V mengalami penurunan sehingga masing-masing Rp 11.000, dengan Golongan IV turun Rp 1.500 dan Golongan V turun Rp 4.000," ujar Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti  Syukur kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/2).

Dia menjelaskan bahwa sebelum penyesuaian tersebut, tarif Tol Sedyatmo yang berlaku saat ini menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 783/KPTS/M/2016 tanggal 6 Oktober 2016 tarif lamanya adalah Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 8.500, Golongan III Rp 10.000, Golongan IV Rp 12.500 dan Golongan V Rp 15.000.

"Maka dari itu, hal ini merupakan penyesuaian dan tidak ada kenaikan," ujar Direktur Operasi II Jasa Marga tersebut.

Dia juga menambahkan penerapan tarif tol yang telah disesuaikan tersebut rencananya pada Kamis 14 Februari 2019 pukul 00:00 WIB. Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. "Seperti yang diamanatkan di dalam PP jalan tol maupun  dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT), bahwa akibat inflasi maka tarif harus disesuaikan setiap dua tahun sekali. Cuma pada saat ini juga terdapat rasionalisasi mengenai golongan kendaraan," ujar anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Koentjahjo Pamboedi.

Dia menjelaskan bertepatan dengan penyesuaian tarif Tol Soedijatmo ini, juga dilakukan penyesuaian golongan kendaraan dari lima golongan menjadi tiga golongan. "Sehingga golongan IV dan V mengalami penurunan tarif terhadap tarif tol yang baru," tutur anggota BPJT tersebut.

Ruas Tol Prof Dr Ir Sedyatmo merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasioal Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement