Senin 11 Feb 2019 18:24 WIB

Pasar Sambilegi Sleman Terima Penghargaan BPOM

Program pasar aman dari bahan berbahaya telah dimulai sejak 2013.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, menyerahkan penghargaan pasar aman dari bahan berbahaya kepada Pasar Sambilegi yang diterima Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Foto: Dokumen.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, menyerahkan penghargaan pasar aman dari bahan berbahaya kepada Pasar Sambilegi yang diterima Bupati Sleman, Sri Purnomo.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pasar Sambilegi di Desa Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, DIY, menerima penghargaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Pasar Sambilegi meraih penghargaan atas kategori pasar aman dari bahan berbahaya.

Penghargaan itu diselenggarakan di tengah-tengah Car Free Day Jakarta saat peringatan ulang tahun BPOM ke-18 tahun. Peringatan sendiri diselenggarakan mengangkat tema Bakti untuk Negeri.

Peringatan digelar dengan berbagai kegiatan seperti senam massal, pemeriksaan kesehatan, donor darah, lomba masak, dan lain-lain. Pada kesempatan itu, Kabupaten Sleman menerima penghargaan khusus.

Pasalnya, Kabupaten Sleman merupakan satu-satunya penerima penghargaan untuk kategori pemerintah daerah subkategori pasar aman dari bahan berbahaya. Raihan itu sukses dibawa pulang Kabupaten Sleman lewat Pasar Sambilegi.

Program pasar aman dari bahan berbahaya sendiri telah dimulai sejak 2013 dengan intervensi masing-masing satu pasat tiap kabupaten/kota. Untuk DIY, intervensi dilakukan kepada lima pasar yang salah satunya Pasar Sambilegi.

Program ini memiliki tahapan seperti forum advokasi pemda dan lintas sektor, bimbingan teknis petugas pasar, sampling dan pengujian tahap 1 dan2. Ada pula penyuluhan ke komunitas pasar, kampanye pasar aman, monitoring, dan evaluasi.

Pasar Sambilegi memiliki luas area 4.602 meter persegi, dan terletak di jalan penghubung Yogyakarta dan Jawa Tengah. Berdasarkan jenis barang dijual, pasar ini termasuk kelas B.

Pasar itu menjual aneka kebutuhan masyarakat mulai sayur, buah, daging ikan ayam, makanan atau jajanan matang, dan bumbu. Lalu, ada barang nonkonsumsi mulai peralatan dapur, pakaian, dan kebutuhan rumah tangga lain.

Pedagang yang berjualan mencapai 348 orang dengan menempati 44 kios dan 304 los pasar, lengkap dengan paguyuban pedagang. Beberapa bertugas membantu BPOM melakukan sampling, pengjujian dan pembinaan pedagang yang tidak penuhi syarat.

Pasar dilengkapi bangunan pasar permanen yang terpelihara, tidak terlihat genangan air dan sudah ada lorong yang cukup untuk pengunjung. Setiap los sudah dilengkapi fasilitas yang layak dan tertata baik.

Pencahayaan dan ventilasi yang baik sudah dimiliki pasar. Suplai air berasal dari air sumur dengan kondisi bersih dan layak dipakai. Tempat sampah di luar khusus digunakan untuk pembuangan akhir dari pedagang pasar.

Pengambilan sampah akhir dilakukan setiap akhir, sehingga tidak berserakan dan tidak tercemar bau di pasar. Peralatan yang digunakan untuk menjual makanan terbuat dari bahan yang kuat, tidak berkarat dan terjaga kebersihannya.

Perilaku pedagang disebut cukup bersih dan sehat, tidak ada yang merokok atau meludah di sembarang, dan menjaga kebersihan tubuh secara umum. Kerja sama dengan puskesmas untuk mendeteksi penyakit dan sosialisasi telah pula dijalin.

Penghargaan diserahkan Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, dan diterima langsung Bupati Sleman, Sri Purnomo. Sri mengatakan, penghargaan ini merupakan awal perjuangan menjadikan pasar di Kabupaten Sleman benar-benar aman.

"Dengan komitmen bersama dari lintas sektor peredaran bahan-bahan berbahaya di pasar tradisional kita dapat diminimalisir," kata Sri.

Senada, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Tri Endah Yitnani menuturkan, pengawasan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan dirintis Dinas Pasar di Kabupaten Sleman sejak 2011.

Usaha itu dilaksanakan dengan menggandeng BPOM DIY. Selanjutnya, bupati Sleman menerbitkan SK tentang tim pengawas terpadu penyalagunaan bahan berbahaya dalam pangan sejak 2013.

Langkah itu tidak dapat terwujud tanpa melibatkan lintas SKPD yang ada di Kabupaten Sleman. Mulai Dinas Kesehatan, Dinas Perindag, Dinas Koperasi, Dinas Pasar, Satpol PP, dan lain-lain.

"Hal ini menandakan kalau komitmen kepala daerah terhadap permasalahan bahan berbahaya untuk pangan sangat tinggi," ujar Endah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement