Senin 11 Feb 2019 16:40 WIB

DPR Belum Terima Usulan Perluasan Penempatan Perwira TNI

Perluasan penempatan perwira TNI harus memiliki payung hukum.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Hafil
Prajurit TNI, ilustrasi
Foto: Antara
Prajurit TNI, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menegaskan apabila pemerintah dan Panglima TNI berencana memperluas tugas dan kewenangan TNI berarti harus ada revisi UU TNI terlebih dahulu. Namun sampai saat ini, menurut dia, DPR khususnya Komisi I belum mendapatkan usulan untuk revisi UU TNI.

"Belom ada tuh usulan ke Komisi I," terang Kharis kepada wartawan, Senin (11/2).

Abdul Kharis menilai usulan perluasan tugas dan kewenangan TNI tersebut harus memiliki payung hukum. Dan saat ini belum ada payung hukum yang mengatur perluasan tugas dan kewenangan perwira TNI untuk menduduki posisi strategis di Kementerian. "Payung hukumnya belum ada dan sampai saat ini belum ada usulan revisi UU TNI, " terangnya.

Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut akan mengusulkan revisi UU TNI. Tujuan revisi UU TNI ini agar pati (perwira tinggi) dan pamen (perwira menengah) dapat mengisi jabatan eselon I dan II di kementerian dan lembaga. Rencana ini disampaikan menyikapi upaya penataan organisasi di TNI.

Panglima TNI menyebut ada sejumlah persoalan bahwa sekitar 500 pati dan pamen TNI belum mendapat jabatan. Mantan panglima daerah militer (Pangdam) Iskandar Muda ini mengatakan penumpukan pati-pamen di tubuh TNI akan tetap ada jika tidak dibarengi peninjauan mekanisme pengangkatan personel.

Namun usulan tersebut sepertinya masih pro dan kontra di pemerintah. Pasalnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap perluasan jabatan Pati dan Pamen TNI belum dibutuhkan. Menurut JK UU TNI dan UU Aparatur Sipil Negara telah mengatur secara jelas tentang jabatan apa saja yang boleh dijabat oleh TNI/Polri.

JK mengatakan sejak penghapusan dwifungsi ABRI memang banyak pamen maupun pati yang tak memiliki jabatan. Namun, menurut dia, hal itu menjadi kewenangan TNI. “Kalau tugas-tugas yang tidak berhimpitan dengan TNI, tentu tidak diperbolehkan,” ujar JK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement