Senin 11 Feb 2019 14:20 WIB

Pengacara: KPK Gagal Melakukan OTT Terhadap Gubernur Papua

Sespri Gubernur Papua hari ini tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Roy Rening menyatakan, KPK telah gagal melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Roy juga membantah adanya penganiayaan terhadap dua pegawai KPK.

"Saya minta supaya KPK jangan menggeser isu menyangkut penganiayaan. Coba jelaskan secara terbuka kegagalan saudara melakukan OTT terhadap Gubernur Papua," kata Roy usai mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya, Senin (11/2).

Roy hari ini menyerahkan bukti foto kepada peyidik Polda Metro Jaya. Kepada wartawan, Ia pun menunjukkan foto yang menampilkan dua orang sedang duduk dengan wajah menghadap kamera.

Menurut Roy, foto itu diambil pukul 04.00 WIB pada Ahad (3/2) lalu oleh staf Pemprov Papua di Polda Metro Jaya. Dalam foto itu disebut merupakan dua oknum KPK.

"Tadi saya serahkan foto ke dalam memperlihatkan foto bahwa tidak ada tanda-tanda penganiayaan yang dilakukan oleh Pemprov Papua," ujar Roy

"Buktinya penganiayaan ini tidak ada. Katanya hidung patah, katanya pipi robek, mana? Ini kami ambil jam 4 pagi dan kami minta izin kepada Kompol Danang di ruangan ini," kata Roy menambahkan.

Pihak Pemprov Papua pun telah melaporkan kedua pegawai KPK itu terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Roy berharap, kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK ini segera diungkap. Ia pun meminta pimpinan KPK untuk memberikan pernyataan atau klarifikasi.

"Pimpinan KPK harus menjelaskan secara transparan dan terbuka perbuatan OTT yang dilakukan oleh oknum KPK. Pertama kami laporkan dua oknum dulu, nanti dalam perkembangan penyidikan kami harap polisi bisa mengembangkan dari dua orang ini," jelas Roy.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini dijadwalkan memeriksa Sespri Gubernur Papua, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota KPK. Rencananya, Sespri Gubernur Papua akan diperiksa pada Senin (11/2) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kami menyampaikan bahwa Sespri Gubernur Papua karena suatu hal tidak bisa hadir hari ini karena harus mendampingi Pak Gubernur yang baru tiba dari pertemuan dari Surabaya," ujar Roy

Sebelumnya, KPK telah meminta pelaku penganiayaan terhadap pegawainya yang sedang bertugas segera menyerahkan diri kepada polisi. Penganiayaan terjadi pada Ahad (3/2) dini hari, terhadap pegawai KPK yang sedang bertugas di salah satu hotel, Jakarta Pusat. Di hotel tersebut sedang berlangsung rapat pembahasan hasil ulasan Kemendagri terhadap RAPBD Papua pada tahun anggaran 2019 antara pihak Pemerintah Provinsi dan DPRD Papua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement