Senin 11 Feb 2019 11:38 WIB

Ketua PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelanggaran Pemilu

Polres Surakarta akan memanggul Slamet Maarif sebagai tersangka Rabu mendatang.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Slamet Maarif
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Slamet Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Kota Surakarta menetapkan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka, kasus dugaan pelanggaran pemilu. Slamet akan diperiksa pada Rabu (13/2) mendatang.

"Betul kami panggil sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Baca Juga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan rencananya, Slamet Maarif akan diperiksa di Polda Jateng berkoordinasi dengan Polres Solo. "Tentu kami tidak bekerja sendiri, kami bekerja dengan tim Gakkumdu," ujar Dedi, Senin (11/2).

Dedi pun menyatakan Slamet akan diperiksa di Polda Jawa Tengah. Ia pun menekankan, Polisi mengedepankan asas hukum.

Kejadian ini bermula saat ada acara Persatuan Alumni 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019. Slamet datang sebagai salah satu pembicara. Namun, pidatonya dianggap bermuatan kampanye, sehingga Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf Solo melaporkannya ke Bawaslu Kota Solo.

Bawaslu memproses laporan itu. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mereka menyimpulkan bahwa kasus itu layak untuk masuk ranah pidana pemilu. Bawaslu menyerahkan persoalan itu ke kepolisian.

Slamet Maarif disangkakan dengan pasal 280 Undang Undang tentang Pemilu yang mengatur tentang larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Atas pelanggaran itu, Slamet diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement