Ahad 10 Feb 2019 01:07 WIB

Abu Janda Siapkan Pasal-Pasal Tuntutan untuk Facebook

Facebook diminta untuk mengaktifkan kembali halaman Abu Janda.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Permadi Arya alias Abu Janda
Foto: Screenshoot Youtube
Permadi Arya alias Abu Janda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Permadi Arya alias Abu Janda dan kuasa hukum sudah menyiapkan sejumlah pasal menuntut Facebook. Kuasa hukum berencana membawa kasus penghapusan akun Abu Janda ke jalur hukum, jika Facebook tidak menanggapi somasi kliennya itu.

“Klien kami sebagai konsumen Facebook, telah menderita kerugian materi dan immaterial yang sangat besar, karena tuduhan kelalaian Facebook yang dilakukan secara sembrono,” kata perwakilan kuasa hukum Abu Janda, Finsessius Mendrofa, Sabtu (9/2).

Dalam keterangan tertulisnya, dia menerangkan gugatan hukum didasarkan atas Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebab, menurut dia, Abu Janda dijamin haknya sebagai konsumen, seperti, pertama, hak atas informasi yang benar, bijaksana, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Kedua, hak untuk didengar sehubungan dengan pengaduan barang dan/atau jasa yang digunakan.

Ketiga, hak untuk advokasi, perlindungan, dan presentasi hukum. Keempat, hak untuk bimbingan dan pendidikan. Kelima, hak untuk diperlakukan dan dilayani tanpa pandang bulu. Keenam, hak untuk mendapat kompensasi dan/atau penggantian barang dan/atau jasa.

Finsessius menyebut, selain dari hukum perlindungan konsumen, tindakan Facebook juga bertentangan dengan hukum Indonesia berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan juga Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendali berdasarkan penetapan pengadilan.”

Karena itu, Finsessius beranggapan tuduhan palsu Facebook kepada Abu Janda terkait keterlibatan dengan sindikat berita palsu grup Saracen adalah pelanggaran atas Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman empat tahun penjara.

Atas dasar itu, Finsessius menghimbau kepada Facebook untuk mengaktifkan kembali halaman Abu Janda. Selain itu, dia juga menuntut Facebook meminta maaf atas kesalahpaham dan kekeliruan menuduh Abu Janda terlibat sindikat Saracen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement