REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Peredaran kosmetik ilegal sudah merambah Baubau, Sulawesi Tenggara. Peredarannya merambah ke pasar di kota kecil itu hingga wilayah perbatasan.
Kabid Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Kota Baubau Nurhayati, menyebutkan sepanjang tahun 2018 sebanyak 160 lebih jenis produk kosmetik ilegal ditemukan di kalangan pedagang. Kosmetik ilegal terpantau ada di toko besar hingga kios-kios kecil.
"Biasanya para pemilik barang banyak menitipkan dagangannya di pasar hingga kios-kios di daerah perbatasan kota yang jauh dari jangkauan, seperti di Pasar Karing-karing dan Liabuku yang berada di daerah perbatasan antarkota dan kabupaten," ujar Nurhayati di Kendari, Sabtu.
Nurhayati mengatakan, saat ini penjual kosmetik juga sudah berani terang-terangan memasarkan produknya melalui media sosial. Padahal, kosmetik yang ditawarkan belum tentu telah mengantongi sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Sebagai instansi yang bertugas untuk melindungi konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau tahun ini bersama tim terpadu akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal atau tak berizin. Disperindag akan menyisir toko besar hingga penjualan kosmetik di media sosial.
"Hasil pengamatan di lapangan, penyebaran barang-barang kosmetik itu paling banyak di pasar-pasar tradisional," katanya lagi.
Tidak hanya di kios saja, namun perdagangan perawatan kecantikan tidak berizin juga gencar berpromosi melalui media sosial. Menurut Nurhayati, kosmetik ilegal juga mulai menyasar kios-kios kecil di kelurahan perbatasan kota, sebab dalam kota sulit untuk memasarkan barang-barang tersebut karena kerap disidak oleh petugas.
Khusus penjulan perawatan kecantikan menggunakan media sosial, pihaknya mengakui cukup kesulitan untuk mengawasinya. Nurhayati mengatakan ke depan akan ada tim khusus untuk menangani peredaran kosmetik ilegal melalui jaringan internet.
Nurhayati mengungkapkan, pedagang yang masih menjual barang-barang kedaluwarsa maupun ilegal akan diberi peringatan dan teguran sebanyak tiga kali. Jika terus berulang maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Disperindag bersama Loka POM dan tim terpadu lainnya terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli kosmetik, memperhatikan kode POM dan produksi perusahaan pada kemasan. Jika pada kemasan tidak tercantum, maka diimbau untuk tidak dibeli.