Sabtu 09 Feb 2019 14:38 WIB

Abu Janda Beri Waktu Facebook Empat Hari Tanggapi Somasinya

Jika Facebook tidak kooperatif, maka akan diambil langkah hukum.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Permadi Arya alias Abu Janda
Foto: Screenshoot Youtube
Permadi Arya alias Abu Janda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Permadi Arya alias Abu Janda dan kuasa hukum memberi waktu empat hari pada Facebook Indonesia untuk menanggapi somasi atas pemblokiran akun pribadinya. Kuasa hukum dan Abu Janda melayangkan somasi pada Jumat (8/2) lalu di kantor Facebook Indonesia.

“Kami akan memberikan waktu kepada Facebook, empat hari kerja untuk mematuhi pemberitahuan hukum ini,” kata perwakilan kuasa hukum Abu Janda, Finsensius Mendrofa, Sabtu (9/2).

Dalam keterangan tertulisnya, dia kembali menegaskan, apabila Facebook tidak bersikap kooperatif dengan mengabulkan somasi itu, maka akan diambil langkah hukum. Dia dan Abu Janda siap menuntut Facebook di pengadilan Indonesia.

Finsensius menjelaskan somasi tersebut didasarkan atas rasa rugi yang diderita kliennya atas tuduhan Facebook bahwa Abu Janda terlibat sindikat Saracen di Indonesia. Atas tuduhan itu, Facebook memblokir pages (halaman) Ustaz Abu Janda yang memiliki pengikut 500 ribu lebih. Finsensius beranggapan, Facebook harus berhati-hati dalam merilis berita. Sebab, menurut dia, hal itu berpotensi menghancurkan kehidupan seseorang.

Finsensius menyebutkan, tuduhan kecerobohan Facebook kepada kliennya, menyebabkan Abu Janda kehilangan halaman yang memiliki 500 ribu pengikut. Padahal, halaman itu dibangun selama empat tahun. Selain itu, tuduhan itu juga disebut sangat merusak reputasi Abu Janda sebagai aktivis anti terorisme dan motivator deradikalisasi. Kemudian, menurut dia, tuduhan itu telah menghancurkan karier kliennya yang dibangun selama bertahun-tahun.

Karena itu, Finsensius menganggap Facebook membuat tuduhan palsu yang telah menghancurkan nama baik Abu Janda di depan umum. Dia menjelaskan somasi itu dilayangkan sebagai peringatan untuk menghindari langkah hukum terhadap Facebook atas dasar kerugian material dan imaterial. Dia mengatakan Abu Janda menuntut dua hal pada Facebook dalam somasi tersebut.

Pertama, meminta Facebook mengaktifkan kembali akun Permadi Heddy Setya (facebook.com/permadisastradinata) dan menerbitkan halaman Ustad Abu Janda Al-Boliwudi (facebook.com/ustadabujanda), termasuk sembilan akun adminnya.

Kedua, meminta Faceebook mempublikasi berita yang membersihkan nama Abu Janda. Selain itu, menginformasikan bahwa semua halaman dan akun Abu Janda telah dipulihkan. Kemudian, Facebook harus mengklarifikasi bahwa Abu Janda tidak terkait dengan sindikat berita palsu Saracen Group.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement