Sabtu 09 Feb 2019 08:49 WIB

Tangisan Khilaf Adi Saputra

Adi Saputra dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Rep: Bayu Adji P/Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
AS, pemuda yang merusak motornya sendiri saat kena tilang, menangis saat meminta maaf kepada Bripka Oky (kiri) Polantas yang dimaki-makinya saat menilang, di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Jumat (8/2/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
AS, pemuda yang merusak motornya sendiri saat kena tilang, menangis saat meminta maaf kepada Bripka Oky (kiri) Polantas yang dimaki-makinya saat menilang, di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Jumat (8/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang remaja mengenakan pakaian tahanan terlihat hendak menangis. Didampingi sejumlah polisi melakukan jumpa pers kepada para wartawan, Jumat (8/2), Adi Saputra menyatakan minta maaf atas perilakunya yang merusak sepeda motornya saat ditilang polisi.

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji. Saya khilaf. Saya sangat berterima kasih kepada pihak polisi yang telah menegur agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Mohon permohonan maaf saya diterima," kata lelaki berusia 20 tahun itu sambil berlinang air mata.

Pemuda yang sempat viral di media sosial karena menghancurkan sepeda motornya harus rela mendekam di tahanan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Ia ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangsel pada Kamis (7/2) malam lantaran dianggap menjadi penadah.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, ada dua sangkaan yang akan dikenakan kepada Adi. Pertama, kata dia, pelanggaran lalu lintas. Selain itu, polisi menduga tersangka mendapatkan kendaraannya dari cara yang tidak benar.

"Tersangka mengendarai tanpa menggunakan helm dan melawan arus untuk menghindari petugas kepolisian. Lalu, tindak pidana menghancurkan kendaraan dan pidana tentang kepemilikan yang kita duga didapat dari hasil yang tidak benar,\" kata Ferdy di Polres Tangsel, Jumat (8/2).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelat nomor yang terpasang di motor tidak seusai dengan surat tanda kepemilikan kendaraan (STNK) tersangka. Pada STNK tertulis atas nama NI.

Menurut Ferdy, tersangka membeli motor dengan orang yang tidak dia kenal secara langsung setelah bernegosiasi melalui Facebook sebesar Rp 3 juta. Namun, pembelian kendaraan itu hanya dilengkapi STNK tanpa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

"Kita cek nomor motor, ternyata itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Kita dapat pemilik asli atas nama NI," kata dia.

Ferdy menjelaskan, berdasarkan keterangan NI, motor jenis Honda Scoopy memang miliknya yang pernah digadaikan kepada rekannya berinisial D sebesar Rp 6 juta. Namun, ketika NI hendak membayar utangnya, D sudah tidak bisa dihubungi. Tahu motornya dihancurkan, NI merasa tak terima.

Pasal berlapis

Ferdy mengatakan, AS akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan nomor kendaraan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, 378 KUHP tentang penipuan juncto 480 KUHP tentang penadahan karena diduga menerima barang tersebut atas barang hasil kejahatan. Selain itu, tersangka juga akan disangkakan Pasal 233 KUHP karena menghancurkan atau merusak barang untuk pembuktian sesuatu di muka petugas.

Ia menambahkan, tersangka juga akan diganjar Pasal 281, 288, 289, 291, 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak memiliki SIM, STNK, pelat nomor palsu, dan tidak memakai helm serta tidak mematuhi perintah petugas. "Ancaman maksimal enam tahun penjara," kata dia.

Seperti diketahui, tersangka Adi Saputra melakukan penghancuran sepeda motor ketika hendak ditilang di Jalan Letnan Soetopo, tepatnya di depan Pasar Modern, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/1). Menurut Ferdy, tersangka merasa marah karena selama ini harus mengumpulkan uang dalam waktu yang cukup lama untuk membeli kendaraan.

Karena itu, lanjut dia, ada perasaan marah dan sedih karena motor yang selama ini dibeli dengan susah payah ditilang polisi. "Jadi, dia melakukan tindakan itu," kata dia.

Selain itu, dibuktikan juga satu video viral lainnya di mana tersangka membakar STNK motor setelah kendaraannya dibawa. Menurur Ferdy, pembakaran itu dilakukan karena tersangka berpikir STNK itu tak ada gunanya lagi.

Saat diperiksa, kata dia, tersangka juga dites urine. Namun, hasilnya negatif. Artinya, tersangka dalam keadaan sadar dalam melakukan aksinya.

Ia mengatakan, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan kepada teman tersangka, di antaranya perempuan yang bersamanya ketika kejadian, Y, dan teman tersangka yang merekam aksi pembakaran STNK. Menurut dia, polisi akan terus melakukan pengembangan kasus itu.

"Nanti kita kembangkan karena baru tadi malam diambil dan kita sudah konstruksikan pidana yang akan dikenakan, termasuk kejiwaan tersangka," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement