REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap dua pengedar dengan barang bukti 146,50 gram sabu-sabu.
"Kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Jumat (8/2). Dikatakannya, tersangka berinisial FS (36) dan RH (32) memang telah lama jadi target operasi (TO) karena disinyalir kerap menjual sabu-sabu.
Hasil penyelidikan petugas didapat informasi akan ada transaksi yang dilakukan kedua pengedar barang haram tersebut. Petugas yang melakukan pengintaian mencurigai sebuah rumah Jalan Mahligai Komplek Nusa Indah, Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar menjadi lokasi transaksi.
Tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A itupun langsung melakukan penyergapan dan menyita barang bukti narkoba."Sabu-sabu kami temukan di atas kasur dalam kamar sebanyak 10 paket dan satu paket lagi di lantai kamar rumah. Bukan itu saja, petugas juga menemukan timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 3,5 juta diduga hasil transaksi" kata Wisnu.
Karena cukup barang bukti akhirnya kedua tersangka digiring ke Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Oleh penyidik, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1), 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.