Jumat 08 Feb 2019 22:06 WIB

Pengamat: Keppres tentang Remisi Harus Segera Direvisi

Keppres tentang Remisi diterbitkan pada 1999.

Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali mengikuti aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (1/2/2019).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali mengikuti aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (1/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, Keppres 174 Tahun 1999 tentang Remisi harus segera direvisi. Usulan itu terkait remisi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terpidana kasus pembunuhanan, I Nyoman Susrama.

"Keppres ini harus segera direvisi karena telah mengubah konsep remisi dari pengurangan masa pidana menjadi perubahan pidana," ujar Bayu di ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (8/2).

Bayu menjelaskan permasalahan dalam Keppres 174/1999 tersebut muncul dalam Pasal 9 yang mengatur tentang syarat pemberian remisi. Adapun, ketentuan tersebut berbunyi bahwa warga binaan yang dikenakan penjara seumur hidup dan telah menjalani masa pidana paling sedikit lima tahun berturut-turut, serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi penjara sementara dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun.

"Kondisi ini jelas akan berakibat buruk bagi keadilan hukum karena adanya standar ganda antara pemberian grasi dan remisi yang tertuang berdasarkan Keppres 174 Tahun 1999," ujar Bayu.

Salah satu akibat dari ketentuan tersebut adalah keputusan untuk memberikan remisi kepada terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama, yang dihukum atas kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa. "Maka secara komprehensif persoalan ini harus diselesaikan, caranya mengubah keputusan remisi dengan mencabut Susrama dari daftar penerima remisi, dan kemudian Keppres 174 Tahun 1999 kita revisi," ujar Bayu.

Selain itu Keppres 174 Tahun 1999 seharusnya sudah diganti menjadi Peraturan Presiden. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 35 PP 28/2006 yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai remisi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

"Bila Keppres 174 Tahun 1999 tersebut tidak segera direvisi, maka ditakutkan akan terjadi kesalahan sistemik yang akan terus berulang," ujar Bayu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement