REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasus penganiayaan atau kejahatan jalanan sering terjadi akhir-akhir ini, khususnya di DIY. Bahkan, ada beberapa pelaku kekerasan tersebut masih berstatus sebagai pelajar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, masyarakat perlu mewaspadai adanya perilaku kejahatan ini. Ia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib, jika melihat kejadian tersebut.
"Peristiwa ini sudah kesekian kalinya kami melakukan penangkapan. Kami berharap kalau di daerah ada kelompok (kejahatan), laporkan untuk dilakukan penegakan hukum," kata Hadi di Polsek Gondokusuman, Yogyakarta.
Walaupun rata-rata pelaku masih berstatus pelajar, namun ada yang sudah lebih dari 17 tahun. Namun, penegakan hukum tetap akan dilakukan sebagaimana yang berlaku.
"Ini harus diketahui publik. Ini dilakukan oleh anak-anak yang sudah lewat umur remajanya tapi masih di bawah 20 tahun. Ini bukan klitih, tapi penganiayaan jalanan," tegasnya.
Beberapa dari kasus ini terjadi karena diawali oleh rasa dendam yang sudah lama terjadi antar kelompok. Sehingga menimbulkan bentrokan dan perkelahian yang berujung pada penganiayaan.
"Masih SMA sudah melakukan penganiayaan dengan alat (senjata tajam) ini. Ini perlu diwaspadai," kata Hadi.
Diketahui, polisi mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Yogyakarta beberapa waktu lalu. Kedua tersangka berinisial AGW (19) dan YE (18), bahkan masih berstatus sebagai pelajar.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, kejadian penganiayaan ini dilakukan terhadap korban AK (18) yang juga masih berstatus pelajar pada Jumat (1/2) lalu. Penganiayaan terjadi karena awalnya korban dan pelaku yang sepakat untuk berkelahi.
"Korban dan pelaku saling mengenal. Mereka sudah tantangan sebelumnya untuk berkelahi. Dan kebetulan mereka membawa nama kelompoknya masing-masing," kata Yulianto
Pada awal penangkapan yang dilakukan pada Rabu (6/2), ada enam orang yang diamankan. Namun, setelah mendalami kasus tersebut, ditetapkan dua orang sebagai tersangka karena melakukan pembacokan terhadap korban.