Jumat 08 Feb 2019 08:38 WIB

Anies Pastikan Tenaga Kerja Dilindungi BPJS

Perlindungan terhadap pekerja seni bisa jadi contoh untuk daerah lain.

Rep: Farah Noersativa/Muslim Abdul Rahman/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Tenaga kerja - ilustrasi
Tenaga kerja - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pekerja di Jakarta merasa nyaman, terutama di kalangan non-aparat sipil negara (ASN) dan juga pekerja swasta lainnya.

Anies mengatakan, dirinya mendapat penghargaan atas kepedulian kepada pekerja bukan hanya sekadar upacara. Namun yang lebih penting para pekerja di DKI bisa bekerja dengan tenang dan terlindungi dari risiko kerja.

"Substansinya, bagaimana pekerja merasa terlindungi dari risiko kerja dan merasa tenang dalam berkarya di Ibu Kota. Artinya, semua pekerja harus terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Itu yang ingin kita pastikan hadir di Ibu Kota," ujar Anies seusai mengikuti asesmen Anugerah Paritrana 2018, di Jakarta, Rabu (6/2) malam.

Dalam kesempatan itu, Anies juga menyatakan komitmennya agar pekerja seni di Jakarta juga terlindungi dari risiko kerja karena mereka juga acap kerja (latihan dan mentas) hingga larut malam. Anies juga menyatakan bukan sekadar mengimbau, tetapi juga membuat aturan yang mewajibkan perusahaan, formal dan informal, melindungi dan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ketika ditanya tentang praktik tenaga kerja kontrak (PKWT) yang mulai marak lagi di perusahaan-perusahaan di Jakarta, Anies menyatakan akan melihatnya secara menyeluruh dengan mempertimbangkan semua aspek yang terkait, baik yang menyediakan modal maupun yang bekerja dengan menyediakan tenaga. Dia menyatakan semua kepentingan akan diperhatikan sehingga solusi lebih konprehensif dengan tetap menjaga roda perekonomian tetap berjalan.

Anugerah Paritrana ini merupakan inisiasi dari  Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2017 yang lalu. Tujuannya memberikan penghargaan kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta badan usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.

Anugerah Paritrana 2017 yang lalu diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Sementara pemerintah kabupaten atau kota yang meraih penghargaan ini adalah Kota Surakarta, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Serang.

Tim penilai para kandidat antara lain dari ahli jaminan sosial Chazali Situmorang dan Hotbonar Sinaga, ahli kebijakan publik Riant Nugroho, staf ahli Apindo Myra Maria Hanartani, dan dari unsur serikat pekerja diwakili oleh Rudi Prayitno. Sementara Kementerian PMK diwakili oleh Sonny Harry Budiutomo, Kementerian Ketenagakerjaan, Wahyu Widodo, Kementerian Dalam Negeri, Sri Purwaningsih, dan terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan, Cotta Sembiring.

BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi komitmen Gubernur DKI Anies Baswedan dalam melindungi pekerja dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, hari tua dan saat pensiun.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis usai proses assesment Anies terkait Anugerah Paritrana 2018 di Jakarta, Rabu, mengatakan terkait anugerah, itu tergantung dari penilaian dewan juri yang terdiri dari berbagai unsur.

"Hanya saja, dari paparan beliau terlihat komitmen untuk melindungi pekerja di DKI, baik dari lingkungan pemda, maupun pekerja swasta yang bekerja di ibukota," kata Ilyas.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengucapkan selamat dan mengapresiasi atas Anugerah Paritrana yang telah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurutnya pemprov telah melalui jalan panjang untuk mendapatkan anugerah tersebut.

"Saya ucapkan selamat dulu, ini kan proses yang panjang yang akhirnya hari ini kita dapatkan. Ini kan soal jaminan terjadap pekerja. Jadi prosesnya sangat panjang," kata Gembong kepada Republika, Kamis (7/2).

Menurutnya, saat ini pemprov memang telah memberikan tahapan-tahapan dalam rangka memfasilitasi para pekerja di DKI Jakarta. Misalnya, para pekerja rumah tangga rumah tangga yang telah mendapatkan pengakuan oleh pemprov sebagai pekerja.

Dengan adanya pengakuan tersebut, maka pemprov bisa hadir untuk mendapatkan pengawalan dan kenyamanan bagi mereka. "Itu sebenarnya yang harus diwujudkan," jelas dia.

Selanjutnya, perihal perlindungan risiko kerja, menurutnya pihaknya telah memberikan porsi pada APBD untuk itu. Para pekerja DKI, kata dia, akan mendapatkan jaminan keselamatan dari APBD. Saat ini pihaknya juga memastikan BPJS ketenagakerjaan untuk tetap melayani para pekerja di DKI Jakarta.

"Artinya pemprov ini memang pantas untuk mendapatkan anugerah itu, namun masih harus ditingkatkan," ujar dia.

Lalu, dia juga menanti implementasi dari program Kartu Pekerja yang telah dicanangkan pemprov DKI Jakarta. Sebab, kartu itu bisa menjadi sebuah identitas diri sekaligus jaminan ketenagakerjaan.

"Ya harus ada jaminannya semua pekerja terfasilitasi. Kalau enggak, ngapain harus ada Kartu Pekerja?," kata Gembong.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat menyebut tingkat K3 (Keselamatan, Kesehatan dan Kesejaterhan) para pekerja masih rendah di Jakarta dan kota-kota besar lainya.

"Dari data kami, K3 yang ada belum sepenuhnya berjalan baik, masih banyak yang kami temui pelanggaran oleh perusahaan dan penyedia pekerjaan, perlindungannya masih minim," ujar Mirah saat dihubungi Republika, Kamis (7/2).

Pengawasan terhadap jaminan para pekerja, tak cukup hanya dengan BPJS saja. Mirah menyebut, K3 yang ada juga berdampak luas hingga keluarga dan pemerintahan.

Ia mencontohkan salah satu kasus yang ditangani Aspek. Seorang karyawan restoran cepat saji yang mengalami kecelakaan kerja karena minimnya fasilitas K3. Setelah pekerja itu meninggal, keluarga yang ditinggalkan kesulitan mengurus BPJS dan berbagai asuransi yang diikuti oleh pekerja.

Hal ini, menurut Mirah, karena kurangnya pengawasan pemerintah dan elemen masyarakat terhadap K3. Sehingga berdampak keluarga yang kehilangan anggotanya, kinerja perusahaan yang memburuk, tak ada jaminan dengan adanya program pemerintah akan menggurangi dampak setelah terjadinya kecelakaan kerja.

"Ini semua harus kita perhatikan, masih banyak kasus lainnya, misalnya kasus pembangunan jalan tol. Kurangnya fasilitas K3 membuat korban berjatuhan selama pembangunan jalan tol," jelas Mirah.

Ia juga meminta ide Anies tentang perlindungan untuk pekerja seni segera dilaksanakan dan dijadikan aturan. Sehingga dengan adanya aturan tersebut bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya.

"Jakarta harus memulainya, aturan itu nanti bisa jadi prototype untuk daerah lainnya," kata Mirah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement