Kamis 07 Feb 2019 19:03 WIB

Anggota DPR Sukiman dan Pejabat Papua Jadi Tersangka KPK

KPK menetapkan dua tersangka dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (30/12) dini hari.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (30/12) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018. Keduanya, yakni anggota DPR periode 2014-2019, Sukiman, dan Natan Pasomba selaku pelaksana tugas dan penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penyelidikan atas kasus ini sudah dilakukan sejak Oktober 2018 hingga kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke penyidikan. Tersangka pertama, yakni Sukiman, diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca Juga

Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal SS Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka kedua adalah NFA (Natan Pasomba), pelaksana tugas dan penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).

Saut menuturkan, Natan diduga memberi sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Atas perbuatannya, Natan disangkakan melangga dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tnndak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK akan menyampaikan penanganan perkara dugaan korupsi di salah satu daerah di Papua. Febri menyatakan bahwa lembaganya telah cukup banyak menangani kasus korupsi di wilayah Papua.

Ia menyebutkan ada sekitar sembilan kasus atau sembilan perkara tindak pidana korupsi yang sudah KPK tangani untuk wilayah Papua dengan tersangka kurang lebih sekitar 18 orang. Menurut dia, KPK mendukung pembangunan di Papua sehingga lembaganya menangani jika terjadi kasus korupsi di sana.

Karena pembangunan yang menggunakan uang rakyat, kata dia, semestinya dinikmati oleh rakyat Papua. Akan tetapi, ketika korupsi terjadi, ada pihak-pihak tertentu, baik pejabat maupun pihak swasta, yang mengambil yang seharusnya menjadi hak dari rakyat tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menugaskan secara khusus tim untuk melakukan upaya perbaikan dan pencegahan korupsi di Provinsi Papua melalui tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah). "Capaian kinerja Pemprov Papua dapat dilihat melalui MCP (Monitoring Center for Prevention) Korsupgah pada website korsupgah.kpk.go.id. Dapat dilihat, per 11 Januari 2019 perkembangan pelaksanaan rencana aksi Pemprov Papua adalah 58 persen," kata Febri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement