Kamis 07 Feb 2019 13:52 WIB

Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Penganiayaan Anggota KPK

Polisi masih menunggu dua anggota KPK bisa dimintai keterangan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (tengah) menjawab pertanyan wartawan terkait pelemparan bom molotov di rumah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (tengah) menjawab pertanyan wartawan terkait pelemparan bom molotov di rumah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah memeriksa lima orang terkait kasus penganiayaan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Kepolisian tengah menunggu kapan korban penganiayaan tersebut dapat diperiksa.

"Hari ini kita sudah periksa lima orang. Tiga dari security hotel, satu resepsionis, dan satu lagi operator CCTV," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).

Menurutnya, Polri bersama dengan KPK akan terus bersinergi mengungkap kasus tersebut. Kepolisian juga berencana untuk memeriksa kedua penyidik KPK yang dianiaya tersebut.

Pemeriksaan akan dilakukan menunggu kedua penyidik pulih untuk dimintai keterangan. Kepolisian juga masih menunggu hasil visum para korban.

"Jadi tunggu sembuh dulu baru kami akan periksa korban. Sampai saat ini Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan KPK untuk menentukan tanggal pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan aksi penganiayaan terhadap dua penyelidik yang sedang bertugas terjadi pada salah satu hotel di Jakarta, Sabtu (2/2) malam. Febri mengungkapkan, kejadian berawal ketika pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi. Kedua pegawai KPK yang bertugas itu mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan luka pada bagian tubuh.

"Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK," tutur Febri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement