Kamis 07 Feb 2019 03:50 WIB

KPK: Tuntutan 8 Tahun Sesuai Sikap Kooperatif Eni Saragih

JPU KPK menuntut Eni Saragih lebih rendah dari tuntutan maksimal.

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa tuntutan delapan tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sudah sesuai dengan sikap kooperatif yang dilakukan oleh Eni. Terlebih, pasal yang dikenakan terhadap Eni Saragih itu ancaman pidananya seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Ketika dituntut delapan tahun itu artinya kurang dari setengah tuntutan maksimal," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, menuntut Eni delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Eni dinilai terbukti menerima menerima Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang.

"Tuntutan-tuntutan yang lebih ringan ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap sikap kooperatif yang dilakukan karena kalau mau dituntut maksimal kan bisa 15 tahun atau bahkan sampai 20 tahun," ucap Febri.

Selain bersikap kooperatif, menurut Febri, Eni juga telah mengembalikan uang selama proses penanganan perkara.

"Ada faktor-faktor yang meringankan mengembalikan uang dan juga bersikap kooperatif selama proses penanganan perkara itu dihitung sebagai faktor yang meringankan," kata Febri.

Sementara itu, soal Eni yang mengaku kecewa karena tidak diberiksan status justice collaborator (JC) oleh JPU KPK, Febri mengatakan bahwa salah satu syarat menjadi JC adalah bukan pelaku utama. Hal itu tidak terpenuhi, menurut KPK.

"Kami belum tahu nanti hakim bagaimana pendapatnya, hakim tentu punya kewenangan juga untuk menilai hal tersebut," ucap Febri.

Namun, Febri menjelaskan pelaku utama pun bisa juga lebih dari satu orang yang mempunyai peran yang sama-sama signifikan dalam sebuah kasus korupsi. Oleh karena itu, jika ditemukan bukti yang cukup maka KPK bisa saja menyatakan bahwa Eni bukan orang terakhir yang diproses dalam kasus tersebut.

"Pertanyaan sederhananya, kalau misalnya KPK memandang Eni pelaku utama, apakah tidak ada pelaku yang lain. Pelaku utama itu bisa satu orang bisa dua orang bisa beberapa orang yang punya peran yang sama-sama signifikan dalam sebuah kasus korupsi," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement