REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan kabar mengenai adanya orang asing yang menerima sertifikat tanah dari pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebagai kabar hoaks. Menurutnya, pemberian sertifikat tanah kepada orang asing adalah pelanggaran hukum.
"Itu sebenarnya hoaks. Tidak akan mungkin orang asing diberikan sertifikat dan tidak ada sama sekali, karena itu adalah pelanggaran hukum," kata Sofyan Djalil di Jakarta, Rabu (7/2).
Dia menduga, bahwa kabar hoaks tersebut kemungkinan dibentuk dan dikembangkan dalam rangka pemilu presiden 2019 yang sedang berlangsung saat ini. "Ini adalah bagian dari hoaks yang barangkali dikembangkan dalam rangka pemilu presiden, seperti juga hoaks tiba-tiba mengenai daftar orang kaya di Indonesia nomor 19 itu bapak Presiden Joko Widodo," ujar Sofyan Djalil dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional 2019 Kementerian ATR/BPN.
Ia mengaku merasa terganggu dengan kabar hoaks yang beredar tersebut, dan pihaknya akan tetap melakukan investigasi terhadap hal itu. "Kita cukup terganggu dengan berita tersebut, namun kita lakukan investigasi," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief menambahkan bahwa tidak ada aturan hukum mengenai pemberian sertifikat tanah kepada pihak asing. "Itu sesuatu yang tidak mungkin, tidak ada aturan hukumnya," tutur Himawan Arief.