REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Jajaran Satres Narkoba Polres Bandung berhasil mengamankan 12 kilogram narkotika jenis ganja dari empat tersangka. Salah satu tersangka adalah perempuan yang berperan sebagai bandar. Keempat orang tersebut ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan pada 11 Januari lalu berhasil mengamankan dua orang tersangka, berinisial HR alias Badot dan AF alias Mur di Kampung Sukasari, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Diduga keduanya adalah kurir narkoba.
"Dari dua orang ini, diamankan tiga paket ganja seberat 210 gram dan empat paket ganja seberat 240 gram," ujarnya di Mapolres Bandung, Rabu (6/2).
Ia menuturkan, penyidikan terus dikembangkan. Kemudian, menurutnya salah seorang perempuan berinisial SS alias Resti diamankan di wilayah yang sama. Di rumahnya ditemukan empat kilogram ganja kering. Diketahui, SS mengedarkan ganja berdasarkan kendali suaminya inisial Y alias Bimbim dari Lapas Jelekong Baleendah.
Ia menambahkan, pada 2 Februari pihaknya pun menangkap satu orang tersangka berinisial PS alias Ipin di Kecamatan Banjaran. Di kediamannya, petugas mengamankan delapan kilogram ganja kering. "Barang bukti yang kami amankan dari empat orang tersangka totalnya 12 kilogram ganja kering," ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya mengindikasikan jika PS masih satu kelompok dengan HR, AF dan SS karena barang bukti sama. Indra mengatakan keempat tersangka dijatuhi Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan acaman hukumannya penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar.