REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ahmad Dhani, melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko mempertanyakan alasan dikeluarkannya perintah penahanan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebab, menurut dia tidak ada keadaan signifikan yang membuat Dhani harus ditahan. Apalagi pidana yang dikenakan kepada Dhani bukan hal yang mengganggu ketertiban umum, sosial dan sejenisnya.
"Dasarnya itu ketika tidak ada keadaan-keadaan yang signifikan untuk ditahan terus ngapain (ditahan). Apalagi kan ini masalah UU ITE. Ini juga tidak mengganggu ketertiban umum, sosial seperti pembunuh," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (6/2).
Lagi pula menurut Hendarsam, instrumen pidana dalam UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), itu hanya pelengkap dan bukan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab filosofi KUHP memang untuk menghukum.
"Kalau ini kan UU ITE pasal 28 ayat 2 itu instrumen pidana yang ada dalam UU administratif. Ini lebih kepada mengedepankan ketertiban informasi elektronik. Nah tapi ini malah terbalik, malah itu (hukuman) yang dikedepankan, jadi kami mempertanyakan," ucap dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima surat perintah penahanan terhadap Ahmad Dhani dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI). Surat penahanan Dhani telah ditandatangani pihak PT DKI pada Senin (4/2) lalu.
Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, kini status Dhani adalah tahanan PT DKI untuk 30 hari ke depan terhitung sejak 31 Januari sampai 1 Maret. "Ahmad Dhani dalam tahanan PT DKI selama 30 hari ke depan sejak menyatakan banding," kata dia menjelaskan isi surat penahanan dari PT DKI, kepada Rabu (6/2) ini.
Guntur menjelaskan, penahanan terhadap Dhani merupakan kewenangan PT DKI sejak terdakwa menyatakan banding. Dengan adanya pernyataan banding, maka kewenangan penahanan pun beralih ke PT DKI. Hakim PN Jaksel, kata dia, hanya menahan sejak saat dibacakan putusan sampai sebelum menyatakan banding.
Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Ratmoho pada 28 Januari lalu, menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dhani terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa Kebencian atau permusuhan. Dhani dikenakan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.