REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembukaan peluang perwira TNI mengisi posisi di kementerian lembaga bukan hanya dilakukan oleh TNI sendiri yang mengalami surplus perwira. Beberapa kementerian lembaga pun disebut meminta perwira TNI untuk mengisi posisi tertentu yang bisa berkompetensi di bidangnya.
"Sekarang ada masukan sebenarnya pembukaan peluang TNI untuk menjabat di kementerian lembaga di luar TNI itu sebenarnya bukan dari TNI sendiri, tapi justru dari kementerian lembaga terkait," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Sisriadi, di Balai Media TNI, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
Sisriadi menerangkan, di pasal 47 Undang-Undang TNI disebutkan, ada 10 lembaga kementerian yang secara sah jabatan tertentunya boleh diisi oleh perwira aktif. Selain itu, ada pula peraturan presiden yang mengatur hal serupa untuk tambahan tiga kementerian lembaga.
"Misalnya Kemenhan jabatan tertentunya boleh dijabat oleh perwira aktif, kemudian di Kemenko Polhukam, Mahkamah Agung, dan sebagainya," kata dia.
Karena itu, menurutnya, penambahan tersebut lebih kepada permintaan yang bertemu dengan masalah surplus perwira di TNI. Tentunya, kata Sisriadi, nantinya penempatan tersebut akan sangat selektif dan tidak semua kementerian lembaga akan diisi oleh perwira TNI.
"Tidak semua kementerian dan lembaga kita duduki. Justru nanti kita bingung tidak ada lagi perwira kita yang bisa perang padahal fungsi utama kita itu. Akan sangat selektif, dan tidak akan (kembali ke dwifungsi) saya jamin karena bukunya dwifungsi itu tidak ada lagi," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, masuknya prajurit TNI ke instansi sipil bukanlah bentuk dwifungsi tentara. Menurutnya, konsep dwifungsi tentara berarti, prajurit TNI melaksanakan fungsi pertahanan dan sosial politik. Ia merasa tak ada masalah jika tentara melaksanakan fungsi sosial membantu rakyat dan tidak masuk ke ranah politik.
"Siapa saja punya fungsi sosial. Wong kita manusia semua, manusia kan makhluk sosial. Tapi yang dwifungsi itu sosial politik dan sekarang sudah tidak ada lagi di doktrin kita. Kalau kita disuruh lakukan juga bingung melakukannya bagaimana," kata dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, persoalan 500-an perwira menengah (pamen) TNI dari tiga matra yang nonjob sedang diusahakan dicarikan jalan keluarnya. Menurut Hadi, solusi masalah itu adalah dengan melakukan penataan organisasi baru.
Hadi mencontohkan, jabatan Inspektorat Kostrad yang saat ini dijabat Brigjen atau bintang satu akan dinaikkan menjadi bintang dua atau berpangkat Mayjen. Otomatis bawahan Inspektorat Kostrad yang dulunya berpangkat Kolonel bisa naik menjadi Brigjen.
Pun dengan status Korem tipe B yang saat ini komandannya dijabat Kolonel, akan dinaikkan menjadi tipe A dengan komandannya berpangkat Brigjen. Sehingga, jabatan asisten Komandan Korem yang sebelumnya Letkol bisa diisi Kolonel. Adapun, Korem tipe A saat ini membawahi wilayah terluar dan perbatasan dengan negara tetangga Indonesia.
Hadi menuturkan, dengan simulasi peningkatan organisasi TNI tersebut, setidaknya bisa menyerap 60 perwira tinggi (pati) baru berpangkat Brigjen dan Mayjen. Adapun kalau ditotal keseluruhan, setidaknya ada 150 sampai 200 Kolonel bisa mengisi jabatan baru dari sekarang yang berstatus nonjob.
"Jadi dengan adanya peluang meningkatkan kelas, seperti Korem, Kolonel menjadi bintang 1, meningkatkan kelas dari asisten Kostrad dari Kolonel menjadi bintang 1 kemudian meningkatkan kelas dari Inspektorat Kostrad dari bintang 1, bintang 2 maka secara otomatis akan diikuti oleh organisasi atau satuan-satuan dibawahnya," ujar Hadi seusai Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2019 di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (31/1).
Hadir dalam Rapim itu, yaitu KSAD Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana Siwi Sukma Adji, KSAU Marsekal Yuyu Sutisna, dan seluruh Pangkotama TNI dari tiga matra.
Hadi mengakui, dengan cara itu masih ada mayoritas Kolonel yang belum memiliki jabatan, yang mayoritas berasal dari matra Angkatan Darat (AD). Salah satu solusi lain yang dilakukan adalah pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dan Komando Khusus (Kopsus) yang bisa menampung jabatan pati.
Pihaknya juga sedang merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 agar pamen dan pati TNI bisa berdinas di lembaga negara. "Kita menginginkan bahwa lembaga/kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu eselon dua tentunya akan juga menyerap pada eselon eselon di bawahnya sehingga Kolonel bisa masuk di sana," kata mantan Irjen Kemenhan tersebut.
Hadi menambahkan, agar pamen TNI bisa menduduki jabatan di kementerian, tentu harus menunggu aturan. Dia pun berharap, langkah-langkah itu akan bisa mengurangi masalah ratusan pamen yang sekarang tidak memiliki jabatan.
"Tapi ini masih harus menunggu revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004 yang jelas untuk perubahan kelas itu kita hanya mengeluarkan Perpres karena sudah ada Keppres-nya, paling tidak sudah akan berkurang dari 500 yang disampaikan tadi bisa sampai 150 sampai 200 (Kolonel), mudah-mudahan," kata Hadi.