REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, mengaku bersyukur ada kesepakatan damai AL dan HS terkait kasus dugaan pelecehan seksual Universitas Gadjah Mada (UGM). Tapi, ia menekankan, kejadian itu tidak mempengaruhi kasus.
Hadi menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum menyidik satu perkara atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul dengan ada pelapor, ada korban dan ada terlapor. Artinya, rangkaian penyidikan masih berjalan.
"Saya akan tetap buktikan pemerkosaan itu terjadi atau tidak. Itu tugas saya," kata Hadi saat ditemui di Mapolda DIY, Rabu (6/2).
Terlebih, selama ini selalu diinformasikan atau disampaikan ke publik telah terjadi pemerkosaan dan pencabulan. Karenanya, jika pihak-pihak terkait sudah damai, Polda akan kembali memanggil kembali tiga unsur terkait.
Mulai Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus UGM, Arif Nurcahyo, selaku pelapor, terlapor atau HS dan korban atau AL. Tapi, selaku penyidik, Hadi menegaskan, rangkaian penyidikan akan terus berjalan.
Sebab, Hadi menegaskan, perdamaian yang terjadi antara HS dan AL nanti hanya akan menjadi sumbangan masukan pertimbangan penyidik. Yaitu, ada kondisi kalau pihak-pihak terkait tidak lagi mempermasalahkan peristiwa yang terjadi.
"Tapi sampai sekarang belum finis. Justru saya menemukan indikasi kalau perbuatan pemerkosaan dan pencabulan itu tidak terjadi. Namun itu belum kesimpulan saya, sekali lagi, itu belum kesimpulan saya," ujar Hadi.
Menurut Hadi, masih ada satu gelar perkara yang menjadi tahapan dari kesimpulan penyidik. Penyidik telah pula meminta pendapat pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Muzakkir, untuk memberi bantuan pendapat ke penyidik.
Bahkan, ia sempat menuturkan kalau indikasi tidak terjadinya pemerkosaan cukup kuat. Hadi menjelaskan, indikasi itu didapatkan dari semua alat bukti yang hingga hari ini dimiliki penyidik.
Jadi, ia menegaskan, Polisi akan tetap melaksanakan penyidikan itu sebagaimana diatur dalam SOP. Artinya, sesuai SOP, setelah penyidik mendapat keterangan saksi, alat bukti dan keterangan ahli, tentu langkah selanjutnya gelar perkara.
Hadi mengaku tidak ingin membohongi publik kalau telah ada pemerkosaan, terjadi damai, kemudian kasusnya berhenti begitu saja. Sebab, anggapan yang ada di tengah-tengah masyarakat akan tetap, yaitu ada pemerkosaan.
"Itu saya tidak mau, masyarakat harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya, teman-teman media seluruhnya harus mendapatkan informasi tentang peristiwa apa yang terjadi, tidak ada goreng-menggoreng," kata Hadi.
Ia mengingatkan, pemerkosaan bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa yang tidak mengharuskan korban melapor. Siapa saja bisa melapor dengan syarat orang yang mengetahui, mendengar atau paling tidak tahu peristiwa itu ada.