Rabu 06 Feb 2019 18:21 WIB

Polisi Sita CCTV Hotel Tempat Anggota KPK Dianiaya

CCTV Hotel Borobudur kemudian diperiksa di laboratorium forensik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menyita closed circuit television (CCTV) di Hotel Borobudur untuk diperiksa di laboratorium forensik. Pengecekan CCTV itu untukmengungkap pelaku dugaan pengeroyokan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lokasi tersebut pada Sabtu (2/2) malam lalu.

"Untuk perkembangan kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK, penyidik sudah menyita CCTV hotel dan sedang kita bungkus untuk dikirim ke labfor diperiksa di sana dan juga sudah memeriksa tiga sekuriti di TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/2).

Pemeriksaan rekaman CCTV itu, kata Argo, untuk memastikan apa yang terjadi dan mengidentifikasi pelaku yang diduga menganiaya petugas KPK tersebut. Selain itu, kata Argo Yuwono, sesuai agenda yang dijadawalkan, Rabu hari ini penyidik Polda Metro akan meminta keterangan pelapor dan korban penganiayaan dari KPK. Namun, dua penyelidik KPK tersebut dipastikan batal untuk hadir memberikan keterangan.

Sebelumnya, Argo Yuwono menjelaskan penganiayaan yang dialami penyelidik KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2) malam, diduga dilakukan oleh 10 orang berdasarkan laporan yang dilakukan saksi dan korban pada Ahad (3/2) pukul 14.30 WIB. Karena itu, kata Argo, dalam laporannya polisi memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.

Dalam pelaporan, lanjut Argo, disebutkan bahwa pelapor adalah Indra Matong dan korban adalah penyelidik KPK Muhamad Gilang Wicaksono yang mengalami retak pada hidung, luka memar dan sobek di bagian wajah. Uraian singkat kejadian, pelapor selaku pegawai KPK menerangkan bahwa waktu kejadian pada saat korban dan saksi sedang bertugas pencarian data di TKP.

Baca Juga: Kata Ketua DPRP Papua Soal Insiden Penganiayaan Anggota KPK

Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang lalu ada cekcok mulut. "Kemudian tiba-tiba terlapor memukuli korban menggunakan tangan kosong hingga akhirnya korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek di bagian wajah," ujar Argo.

Selanjutnya, kata dia, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat pengaduan guna penyidikan lebih lanjut sesuai hukum. Ketika itu, Argo Yuwono juga menuturkan bahwa pelaku penganiayaan petugas KPK di Hotel Borobudur itu diduga pegawai Pemprov Papua. Sebab, penganiayaan terjadi saat ada acara rapat yang digelar Pemprov Papua di lokasi tersebut.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi usai kedua petugas KPK itu mengambil foto kegiatan tersebut saat rapat dan acara makan. Menurut Argo, ada dua pegawai KPK yang memotret-motret di acara itu, tapi hanya satu yang menjadi korban.

Argo juga menjelaskan, acara yang digelar Pemprov Papua di sana adalah acara terbuka, tapi memicu kemarahan pegawai Pemprov Papua karena ada orang tak dikenal memfoto tanpa izin. Meski begitu, kata dia, Kepolisian belum mengetahui pelaku penganiayaan.

"Orangnya yang diduga menganiaya belum kita ketahui, masih lidik," ujar Argo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement