Rabu 06 Feb 2019 16:23 WIB

Bawaslu: Konsultan Asing tak Diatur di UU Pemilu

UU Pemilu hanya mengatur soal larangan sumbangan dana dari pihak asing.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Bawaslu, Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (15/5). Bawaslu duga KPU Jawa Barat Kecolongan soal insiden kaos #2019GantiPresiden saat debat publik pada Senin (14/5) malam.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Bawaslu, Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (15/5). Bawaslu duga KPU Jawa Barat Kecolongan soal insiden kaos #2019GantiPresiden saat debat publik pada Senin (14/5) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menjelaskan aturan tentang penggunaan konsultan asing dalam pemilu. Bawaslu menegaskan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur soal larangan sumbangan dana dari pihak asing.

Menurut Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, dalam pelaksanaan pemilu tidak boleh ada sumbangan dana dari pihak asing. "Yang klir itu dana asing. Sementara kalau konsultan asing saya belum cek. Apakah ada larangan secara langsung atau tidak," ujar Afif kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Sementara itu, Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, ketika dikonfirmasi menyatakan tidak ada aturan soal penggunaan konsultan asing. "(Hal itu) Tidak diatur," ujarnya singkat. Fritz juga membenarkan jika UU Pemilu hanya mengatur soal sumbangan dana kampanye dari pihak asing atau negara lain.

Isu konsultan asing mengemuka setelah capres Jokowi sempat menyinggung teori propaganda Rusia dilakukan dengan menyemburkan dusta atau hoaks sebanyak-banyaknya untuk membuat masyarakat ragu. Pernyataan itu dilontarkan saat Jokowi tengah berpidato  di Pabrik Gula Colomadu, Solo.

Sementara itu, pada Rabu sore, advokat peduli pemilu melaporkan Jokowi dan sejumlah petinggi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin ke Bawaslu. Mereka diduga melakukan pelanggaran pemilu terkait ujaran soal konsultan asing.

Pelapor atas nama Mohamad Taufiqurrahman mengatakan ada empat orang yang dilaporkan. "Kami datang ke Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh beberapa orang, dalam hal ini yang pertama Pak Jokowi sebagai capres nomor 01, yang kedua bapak Hasto Sekjen PDIP, yang ketiga Pak Ace Hasan Sadzily dan Pak Arsul Sani Sekjen PPP," ujar Taufiq di Bawaslu.

Dia melanjutkan, pernyataan dari empat orang itu berpotensi menganggu ketertiban umum. "Di mana kontennya yang bersifat hasutan bahkan ujaran kebencian. Sama-sama kita ketahui ketika di Surabaya itu Pak Jokowi mengeluarkan statement terkait  adanya salah satu tim sukses yang menggunakan propaganda Rusia dalam pelaksanaan pemilu ini. Sedangkan isu ini kan sudah dibantah langsung oleh Duta Besar Rusia yang mana Rusia sama sekali tidak terlibat dalam pemilu di Indonesia," jelas Taufiq.

Setelah itu, kata dia, pernyataan Hasto, Ace dan Arsul Sani juga dinilai memojokkan paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno. "Nah ini kan lebih menghasut dan sangat tidak ada dasar sama sekali. Oleh karena itu kami datang ke sini untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu pada pasal 280 huruf c dan huruf d juncto pasal 521 UU Pemilu. Di mana ancaman pidananya dua tahun dan ancaman dendanya Rp 24 juta," tegas Taufiq.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement