REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi, mengatakan, Panglima TNI sudah membuat Peraturan Panglima (Perpang) untuk mengatur kembali sistem kenaikan pangkat di TNI. Perpang tersebut, yakni Perpang No 40/2018.
"Dari sisi TNI, sekarang Panglima sudah membuat Perpang yang mengatur kembali sistem kenaikan pangkat untuk menyesuaikan yang gelombang longitudinal itu. Sudah ada Perpang Oktober 2018 kemarin itu sudah efektif tahun ini," ujar Sisriadi kepada Republika.co.id di ruang kantornya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (4/2) lalu.
Menurutnya, pada Perpang No. 40/2018 itu diatur mengenai kenaikan pangkat prajurit TNI. Peraturan tersebut pun ia katakan telah disesuaikan dengan perubahan usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 34/2004 tentang TNI.
"Solusi menyeluruh di situ. Tapi untuk jangka pendek restrukturasi organisasi, kebetulan pemerintah sekarang komitmen akan melaksanakanya karena itu kan peraturan presiden sendiri itu Perpres No. 10/2010," jelasnya, Rabu (6/2).
Perpanjangan usia pensiun prajurit TNI memang disebut menjadi penyebab utama adanya 500-an perwira TNI yang menganggur saat ini. Penyebab lainnya, yakni perubahan tersebut tidak dibarengi dengan perbaikan sistem kenaikan pangkat.
"Karena Undang-Undang (UU) No. 34/2004 itu kan ada perpanjangan usia pensiun, nambah tiga tahun, tapi tidak dilakukan (penyesuaian) pada sistem kenaikan pangkat. Mestinya diikuti," kata Sisriadi.
Menurutnya, sistem pembinaan karir jika diumpamakan sebagai perubahan gelombang, merupakan gelombang longitudinal. Ia mengaku telah meramalkan akan terjadinya situasi yang saat ini terjadi saat dia masih berpangkat letnan kolonel.
"Jadi waktu itu saya bilang, tahun 2010 akan lebih sekian orang, 2011 sekian orang. Sudah saya tulis itu dan tidak banyak meleset angka itu karena memang statistik, saya gunakan rumus peramalan," jelasnya.