Rabu 06 Feb 2019 14:40 WIB

Bamsoet: Agama Jadi Patokan RUU P-KS

Bamsoet mengakui ada pro-kontra terkait RUU P-KS.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Jakarta, Kamis (31/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Jakarta, Kamis (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo menuturkan, pihaknya masih terus membahas pasal-pasal Rancangan Undang - Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KSS). Bamsoet menyebut, poin pasal didasarkan dari ajaran keagamaan.

Menurut dia, pembahasan pasal-pasal tertentu itu untuk menghilangkan tafsir bahwa pasal tersebut melegalisasi zina maupun hal lain yang dilanggar agama. DPR berupaya memperjelas poin-poin pasal dan frasa yang terkandung dalam RUU tersebut.

"Karena patokan kita adalah ajaran agama, itu pasti akan kita jaga betul jangan sampai UU ini justru melegalkan atau membiarkan atau tidak menghukum orang-orang yang melakukan sesuatu yang dilanggar oleh agama," kata politikus Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (6/2).

Bamsoet pun mengakui adanya pro dan kontra di masyarakat terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu. Maka itu, Bamsoet menegaskan, DPR menerima masukan dari kedua belah pihak sebagai bahas masukan pembahasan.

"Kami akan menerima masukan apapun dasar kami adalah ajaran ketika ada pasal-pasal yang melanggar ajaran agama maka itu wajib hukumnya ditolak," ujar Bamsoet menegaskan.

Meski masih mengalami pro dan kontra, Legislator dari Golkar itu mengatakan, DPR berusaha menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan segera. Pembahasan diupayakan sebelum masa sidang berikutnya.

"Kita usahakan sebisa mungkin sebelum masa ini berakhir itu sudah bisa, tetapi melihat perdebatannya yang panjang, menurut saya kita targetkan masa sidang ke depan (Maret 2019). karena ini cukup lama juga," ujar Bamsoet. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement