Rabu 06 Feb 2019 11:37 WIB

Bamsoet: Proses RUU Permusikan Masih Panjang

Bamsoet meminta berbagai pihak agar tidak teburu-buru menghakimi RUU Permusikan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Jakarta, Kamis (31/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Jakarta, Kamis (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta berbagai pihak agar tidak teburu-buru menghakimi Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Sebab, proses RUU ini masih panjang dan masih akan dibahas lebih mendalam.

"Tentang RUU permusikan sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan dan di-kepo-kan karena perjalanannya masih jauh, prosesnya masih panjang," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2).

Dalam pembahasan RUU tersenur, Bamsoet menyatakan, DPR akan akan mengundang seluruh pemangku kebijakan yang terlibat dalam RUU Permusikan. Termasuk, pencipta lagu dan pekerja seni musik.

Bamsoet pun menyampaikan, inisiasi RUU Permusikan oleh Anang Hermansyah dan Komisi X DPR RI dilandasi kurang sejahteranya musisi di Indonesia. Karena itu, penyusunan RUU ini adalah untuk memfasilitasi permasalahan tersebut. 

"Kalau kemudian ada beberapa yang belum sempurna atau bahkan menimbulkan kekhawatiran dan kegalauan, ini kan masih bisa dibahas dalam pertemuan pertemuan dan pengisian tim ke depan," kata Bamsoet. 

Sebelumnya, meski masih bersifat draf, RUU Permusikan sudah mendapat protes keras dari ratusan musisi. Bahkan, ratusan musisi dan praktisi musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan membuat petisi untuk menolak RUU tersebut.

Koalisi menilai RUU tersebut tidak perlu dan justru berpotensi merepresi musisi. Koalisi menilai, naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik.

Koalisi menemukan setidaknya 19 Pasal yang bermasalah. Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan siapa dan apa yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement