Rabu 06 Feb 2019 01:30 WIB

Bawaslu Kota Cirebon Butuh 979 Pengawas TPS

Bawaslu akan membukan lowongan bagi yang ingin menjadi petugas TPS.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Friska Yolanda
Petugas TPS (ilustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Petugas TPS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Menghadapi pemilu 2019, kehadiran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sangat dibutuhkan. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon akan merekrut sebanyak 979 PTPS, yang dibutuhkan untuk mengawasi setiap TPS.

"Setiap satu orang PTPS akan bertugas di satu TPS, yang tersebar di 22 kelurahan di lima kecamatan di Kota Cirebon," ujar Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Cirebon, Devy Siti Sihatul Afiah, Selasa (5/2).

Devy menyebutkan, untuk perekrutan PTPS itu, pihaknya akan melakukan pengumunan pendaftaran, penerimaan berkas, penelitian berkas administrasi hingga wawancara selama sembilan hari. Pendaftaran dimulai 11 Februari hingga 21 Februari 2019.

"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 132 ayat 4, proses dan pembentukannya ada di Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)," terang Devy.

Devy menyebutkan, siapapun yang ingin mendaftar sebagai PTPS, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, pendidikan minimal SLTA sederajat, Warga Negara Indonesia (WNI), maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar, setia kepada Pancasila dan UUD  1945. 

"Yang paling penting, calon PTPS harus memiliki integritas yang kuat, jujur dan adil, serta tidak berafiliasi atau berpihak pada paslon dan partai tertentu," tegas Devy. Jika saat lulus seleksi kemudian terungkap PTPS masih jadi timses atau anggota partai, maka dia akan dicoret untuk digantikan yang lainnya. 

Bawaslu Kota Cirebon pun akan turun langsung melakukan supervisi ke seluruh Panwascam agar proses pembentukan PTPS berjalan lancar. Berdasarkan jadwal, PTPS paling lambat harus sudah dilantik pada 25 Maret 2019. Selama satu bulan bertugas, mereka nantinya akan mendapatkan honor sebesar Rp 550 ribu.

Devy menambahkan, PTPS fokus utamanya bekerja untuk mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara pada 17 April 2019. Mereka nantinya juga bertugas untuk mencegah adanya pelanggaran pemilu. 

Jika PTPS menemukan adanya pelanggaran, maka PTPS harus melaporkannya ke Panwaslu Kelurahan dan Panwascam. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Cirebon. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement