Selasa 05 Feb 2019 19:45 WIB

Giring PSI: RUU Permusikan Pasal Karet

Giring menilai RUU Permusikan bisa digunakan untuk membungkam karya musik.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Giring Ganesha
Foto: Republika/Retno Wulandhari
Giring Ganesha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha mengkritik RUU Permusikan yang dirancang Komisi X DPR RI. Dia mengatakan, RUU tersebut mengandung banyak masalah.

Mantan personel grup musik Nidji ini menilai, jika melihat pasal per pasal, pada Pasal 5 RUU Permusikan disebutkan, musisi dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai dan memprovokasi. Dia menyebut, pasal itu gampang ditarik ke sana-ke sini sesuai kepentingan masing-masing.

"Ini jelas pasal karet dan membuka peluang bagi siapa saja untuk membungkam karya musik yang tidak mereka sukai. Lebih baik dibatalkan demi masa depan musik Indonesia,” kata Giring di Jakarta, Selasa (5/2).

Pasal lain yang dia soroti adalah pasal 32 terkait uji kompetensi. Dia berpendapat, aturan ini akan mendiskriminasi musisi autodidak. Dia mengatakan, mereka yang tak pernah kursus atau sekolah musik akan terhambat dalam berkarya.

Selain itu, dia melanjutkan, di Pasal 10 sampai 14 terdapat aturan soal distribusi musik yang hanya mendukung industri besar. Dia mengatakan, pasal ini menutup pintu buat praktik distribusi karya musik secara mandiri atau indie.

Giring berpendapat, RUU Permusikan seharusnya disusun ulang dengan mengikutsertakan para pemangku kepentingan, termasuk para musisi indie. Hal itu, dia mengatakan, guna menghindari potensi masalah yang dapat ditimbulkan dari RUU tersebut.

"Para musisi, saya kira selalu terbuka untuk berdiskusi,” katanya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement