Senin 04 Feb 2019 18:47 WIB

Penuh Polemik, Anang Tegaskan Urgensi RUU Permusikan

Anang mengatakan pro kontra menjadi langkah baik sebagai masukan diskusi

Rep: Dwina Agustin/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anang Hermansyah.
Foto: republika/agung supriyanto.
Anang Hermansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anang Hermansyah melihat urgensi dalam pembuatan Rancangan Undang-Undang Permusikan (RUU Permusikan). Meski sedang berpolemik pada beberapa pasal, keberadaannya tetap diperlukan untuk membuat aturan yang pasti bagi tata kelola musik di Indonesia.

"Ini perlu sebuah Undang-Undang. Kalau ada yang bertanya apakah bisa diatur dari Peraturan Pemerintah? Memang bisa," ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi X ini dalam acara bincang-bincang yang diadakan Koalisi Seni Indonesia (KSI) seputar Draf RUU Permusikan, Jakarta, Senin (4/2).

Baca Juga

Peraturan Pemerintah (PP) ini, menurut Anang, memiliki kedudukan yang tidak kuat seperti Undang-Undang. Ketika pemerintahan berganti, peraturan akan lebih mudah diubah, sehingga mengatur tentang tata kelola permusikan sangat baik dibuat dalam bentuk Undang-Undang.

Saat ini, draf RUU Permusikan mendapatkan gugatan dalam banyak pihak, khususnya musisi. Dalam draf tersebut terdapat pasal-pasal "karet" yang bisa membahayakan musisi di Indonesia dalam berkarya.

Musisi ini pun mengaku, kalau sedikit terlewat tentang keberadaan pasal-pasal yang mendapatkan gugatan, seperti Pasal 5. Hal itu biasa terjadi karena memang banyak poin yang dibahas.

"Kita membaca dengan sedemikian panjangnya. Kita bahas dan terlewatkan, dan ini kan masih draf jadi masih butuh banyak masukan juga," ujar Anang.

Dengan adanya pro-kontra keberadaan RUU Permusikan ini, menurut Anang, menjadi sebuah langkah yang baik. Diskusi yang terjadi menjadi masukan yang bernilai untuk membuat peraturan yang mencoba mengatur tata kelola permusikan yang ideal, bukan menata kreativitas musisi dalam menciptakan karyanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement