Selasa 05 Feb 2019 06:48 WIB

Jaksa Cecar Soal Suap Rp 10,5 M untuk Bupati Bekasi

Melda mengaku tak pernah berkomunikasi dengan pegawai Lippo Group.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro (kiri) mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari pihak pengembang pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (4/2/2019).
Foto: Antara/Novrian Arbi
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro (kiri) mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari pihak pengembang pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (4/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (4/2) Jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang, Melda Peni Lestari. Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK,  I Wayan Riana, mencecar saksi soal uang suap Rp 10,5 miliar yang diserahkan kepada Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah.

Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK menyebutkan  Melda memberikan uang Rp 10,5 miliar kepada Edi Dwi Soesianto,  Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang.  Masih menurut surat dakwaan, Melda memberikan uang itu kepada Edi Dwi atas persetujuan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto untuk menyuap Neneng Hasanah. Bupati Bekasi nonaktif tersebut sebelumnya telah menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPTT) proyek Meikarta.

Jaksa menanyakan kepada Melda apakah pernah mengeluarkan uang Rp 10,5 miliar kepada Kadiv Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto, untuk kemudian diserahkan kepada Nenang Hasanah. Mendapat pertanyaan tersebut, saksi Melda membantahnya. ‘’Saya nggak pernah mengeluarkan uang Rp 10 miliar," kata Melda menjawab pertanyaan jaksa.

Selain membantah memberikan uang kepada Edi Dwi, Melda juga mengaku tak pernah berkomunikasi dengan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap perizinan Meikarta. ‘’Tidak pernah (komunikasi),’’kata Melda singkat.

Karena saksi membantah telah berkomunikasi denganterdakjwa Henry, jaksa pun membuka rekanan pesan WhatsApp (WA) antara saksi dan terdakwa. Dalam rekaman percakapan tersebut terdakwa Henry menanyakan perihal ‘paket’ yang ada di Melda.  Dalam layar yang ditayangkan jaksa terlihat kalimat yang ditulis Henry dengan isi. ‘’ Tadi siang saya dapat info dari Crish bahwa ada paket yg dititipkan ke ibu untuk saya dan Pak Fitra?"

Kemudian saksi Melda menjawab pertanyaan tersebut dengan kalimat.  "Ada di aku pak,’’. Lantas jaksa mencecar saksi tentang kata ‘paket’ dalam percakapan WA tersebut. Namun lagi-lagi Melda menjawab tidak tahu. "Saya tidak, tidak tahu," ujar Melda.

Jaksa kemudian menanyakan kalimat ‘’ada di aku’’ kepada saksi Melda. Saksi pun menjawab. ‘’Setahu saya Pak Crish pernah ketinggalan headset di kantor saya. Saya kira maksudnya paket itu headset," tutur Melda. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement