REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur meringkus lima tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu. Daripara tersangka BNNP Jatim mengamankan 18 kilogram sabu.
“Tim gabungan BNN pusat dan BNNP Jatim telah menangkap lima tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat dikonfirmasi Republika, Senin (4/2)
Amran memaparkan, lima tersangka ini diciduk di Jalan Sukarno RT 12 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kabupaten Dumai, Riau. Lima orang tersebut yakni Febriadi, Hasan, Andi G, Iskandar, dan Wati Sriayu.
“Mereka diamankan pada Sabtu 2 Februari 2019,” kata dia
Sebenarnya kata dia, BNNP Jatim telah mencium adanya informasi penyelundupan sabu sejak Jumat. Karena itu pada Sabtu esoknya, tim melakukan penyelidikan dan penelusuran penyelundupan narkoba dari Malaysia dengan route selat Malaka, Pulau Rupat, Dumai.
“Narkoba tersebut rencana akan dibawa ke Lampung dan seterusnya ke Surabaya untuk diedarkan di daerah Jatim,” terang Arman.
Adapun barang bukti yang diamankan kata dia, tiga buah tas ransel hitam yang berisi 15 bungkus berisikan kristal putih atau sabu dengan berat 18 kg. Kemudian turut disita juga 12 unit handphone berbagai merk, buku rekening bank dan ATM dan pasport.