Senin 04 Feb 2019 16:25 WIB

KPAI: Tindak Pidana Perdagangan Orang Kejahatan Serius

Hukum diharapkan dapat menjamin memutus mata rantai perdagangan manusia.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Gita Amanda
Kriminalitas (ilustrasi)
Foto: Reuters
Kriminalitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin dengan beredarnya kabar mengenai dugaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum PN Batam, pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dinilai rendah dalam kasus MS (14 tahun). MS adalah korban TPPO yang dipekerjakan pada sebuah rumah di Batam.

Menurut KPAI, dalam kasus anak, TPPO tidak harus memenuhi tiga unsur praktik perdagangan orang. Jika dua unsur saja sudah terpenuhi, maka sudah termasuk dalam katagori TPPO.

"Pada kasus J Rusna, saya kira tidak mencerminkan adanya upaya penanganan proses hukum TPPO, karena hanya menggunakan UU Perlindungan Anak,” kata Komisioner KPAI Bid Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah, melalui keterangan tertulis resmi yang diterima Republika di Jakarta, Senin (4/2).

Ia menambahkan, unsur perdagangan orang dalam hal ini setidaknya mencakup dua hal. Pertama, anak dieksploitasi terlihat dari pengakuan korban, dengan tidak menerima gaji selama ia dipekerjakan. Kedua, iming-iming akan dicarikan pekerjaan yang baik, padahal tidak terjadi. "Hal tersebut merupakan unsur-unsur yang sudah memenuhi TPPO oleh para pelaku,” imbuhnya.

Ai berharap, kasus seperti ini dapat segera ditangani dengan memenuhi rasa keadilan bagi korban dan komitmen para aparat penegak hukum (APH) untuk memberantas praktik perdagangan orang secara serius. Sehingga hukum benar-benar dapat menjamin memutus mata rantai perdagangan manusia.

“Jika proses hukum tidak dibenahi, kami yakin publik krisis kepercayaan pada APH, karena hasilnya tidak menimbulkan efek jera. KPAI mengajak seluruh pihak untuk memastikan proses hukum ini. Masih ada waktu untuk membenahi semuanya. Kami juga akan bicara pada Kejagung, bagaimana penegakkan hukum pada kasus TPPO yang menyasar anak. Kasus ini akan terus kami pantau,” tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa J Rusna, terdakwa TPPO dengan UU Perlindungan Anak (PA) dengan tuntutan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta di Batam. Ia adalah pemilik PT Tugas Mulia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement