Senin 04 Feb 2019 15:56 WIB

TKN Bantah Kasus Dhani Berkaitan dengan Pilpres

TKN membantah argumen bahwa Dhani adalah korban rezim pemerintahan Joko Widodo.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani bersiap mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani bersiap mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf membantah bahwa vonis ujaran kebencian yang diterima musisi Ahmad Dhani berkaitan dengan pemilihan presiden (Pilpres). TKN membantah argumen bahwa Dhani adalah korban rezim pemerintahan Joko Widodo.

Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily menuturkan, segala proses hukum yang menjerat Dewa 19 itu berjalan sesuai mekanisme. Menurutnya, pemerintah tidak bisa mencampuri atau mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.

"Tidak tepat bila kasus yang dialami Ahmad Dhani dikaitkan dengan presiden atau dikaitkan dengan pemerintah sekarang", kata Ace Hasan di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (4/2).

Ace mengatakan, pengadilan adalah lembaga yang independen dalam menentukan proses hukum. Maka, kata dia, jika ada pihak uang merasa tidak puas dengan suatu keputusan hukum, maka harus melawan dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Dhani divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran dianggap melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut dijatuhkan karena unggahan Dhani di Twitter @AHMADDHANIPRAST, tertulis 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Lalu kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Dan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'

Putusan itu diprotes sebagian pihak. Pasalnya, pihak yang memprotes putusan pengadilan tersebut menganggap bahwa putusan yang dijatuhkan bernuansa politik, mengingat Dhani adalah orang yang berada di kubu oposisi. Bahkan, pada Senin (4/2) pagi, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memprotes penahanan Dhani yang tengah mengajukan upaya banding.

Menanggapi langkah politikus Gerindra itu, Ace pun mengatakan, sebaiknya Fadli menghargai proses hukum yang berlaku. Ia meminta Fadli agar tidak menggunakan kewenangannya sebagai wakil ketua DPR untuk mengintervensi proses hukum yang berlaku. "Saya kira jangan abuse of powet dengan kekuatan politik," kata Ace Hasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement