Senin 04 Feb 2019 08:55 WIB

Rencana Dana Langsung Penataan Kampung Dikritik

Fraksi PDIP menyarankan Pemprov DKI menggandeng pihak ketiga.

Rep: Mimi Kartika/Farah Noersativa/ Red: Bilal Ramadhan
Aktivitas warga di pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bandan, Jakarta Utara, Jumat (15/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aktivitas warga di pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bandan, Jakarta Utara, Jumat (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berencana menata kampung-kampung di Jakarta melalui pemberian dana langsung kepada masyarakat. Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai tidak semua warga dapat merencanakan, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran yang akan diberikan.

"Tidak semua warga kampung dibekali dengan kemampuan teknis, mulai dari perencanaan anggaran, penggunaan anggaran, sampai dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran," kata Nirwono saat dihubungi Republika, Ahad (3/2).

Menurut dia, dana yang bisa diberikan kepada masyarakat berbentuk hibah. Pasalnya, lanjut dia, ketika dana hibah diberikan, masyarakat bisa langsung menggunakannya. Akan tetapi, jika menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), harus ada perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban.

Nirwono mengatakan, hal tersebut harus dilakukan oleh setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas yang mendapatkan anggaran dari APBD. Karena itu, perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban tersebut juga harus dilakukan masyarakat.

"Kalau umpamanya masyarakat diberikan anggaran sebesar Rp 1 miliar, nah ini justru ini akan menjadi temuan karena tidak semua orang di kampung mempunyai kemampuan mengelola anggaran sebesar itu," ujar Nirwono.

Terlebih, kata dia, anggaran itu diberikan untuk pekerjaan teknis seperti konstruksi ataupun perbaikan seperti pembuatan jalan atau pembuatan saluran air. Menurut dia, akan lebih bijak apabila dinas terkaitlah yang melaksanakan pembangunan tersebut, yakni Dinas Bina Marga atau Dinas Sumber Daya Air.

Pembangunan atau perbaikan rumah menjadi tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman. Ia melanjutkan, permasalahan dalam jangka panjang justru berpotensi akan muncul jika masyarakat yang akan mengelola dan menggunakan anggaran tersebut.

Ketika masyarakat membangun jalan lalu terjadi kerusakan, ia mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab. Menurut dia, selama ini dinas terkait tak akan menangani sesuatu hal yang bukan proyeknya sejak awal.

Nirwono menjelaskan, masyarakat bisa dilibatkan dalam penataan kampung. Hal itu sebatas ide-ide, keinginan fasilitas yang perlu ditambahkan maupun diperbaiki. Selain itu, masyarakat juga bisa dilibatkan dalam hal tenaga sebagai bentuk gotong royong.

Ia menambahkan, perlu diingat bahwa penataan kampung tersebut harus sesuai peruntukan lahah yang tertuang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Menurut Nirwono, jangan sampai kampung yang tidak sesuai peruntukan lahan untuk permukiman warga justru dibangun.

"Dipertegas bahwa kampung-kampung yang diberi (anggaran penataan) yaitu kampung-kampung yang tidak melanggar tata ruang," kata dia.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pihaknya belum mengetahui rencana penataan kampung yang akan dilakukan Anies. Ia menyebut, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2018-2022 sudah ada alokasi anggaran untuk penataan kampung, khususnya RW kumuh.

Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima rencana penataan kampung yang akan dilakukan Gubernur Anies. "Tetapi bentuk penataannya kita belum tahu persis apa yang akan dilakukan Anies ini," kata Gembong saat dihubungi Republika, Ahad.

Gembong memaparkan, Anies bisa saja memberi dana langsung kepada masyarakat dalam menata kampungya. Pemprov DKI bisa menggandeng pihak ketiga atau perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Pasalnya, lanjut Gembong, setiap alokasi APBD harus memiliki perencanaan yang selama ini dilakukan dinas terkait. Ia menjelaskan, APBD tidak bisa sembarang dikeluarkan jika tidak ada perencanaan dengan baik, mulai dari rencana, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawabannya.

"Enggak bisa anggaran itu langsung ke warga. Siapa yang merencanakan? Kalau bicara perencanaan kan harus di dinas terkait," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Gubernur Anies menginginkan masyarakat untuk dapat terlibat dalam penaataan kampung. Dengan demikian, dalam penataan kampung, tak hanya pemerintah daerah yang mengerjakannya.

Anies juga akan memberikan dana langsung kepada masyarakat untuk menata kampungnya. Dana yang akan diberikan adalah dana APBD swakelola tipe 3 dan tipe 4.

“Jadi, swakelola tipe 3 dan 4, terutama tipe 4, bisa berikan kepada masyarakat, masyarakat yang laksanakan, pelaporan pun profesional. Jadi, bukan badan usaha,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/ 2) malam.

Menurut dia, hal itu dimungkinkan karena berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasalnya, kelak penataan kampung akan melibatkan kolaborasi masyarakat sebagai co-creator.

PP tersebut membolehkan kepada pemerintah untuk mendanai atau menyerahkan pembangunan kepada masyarakat dengan ukuran kinerja yang jelas. “Ini bukan hibah. Sama dengan bikin proyek, tapi tidak ditenderkan cuma yang ikut badan usaha. Kalau ini masyarakat,” ujar Anies.

Hal tersebut berbeda dengan APBD swakelola tipe 1 dan 2. Dalam dua tipe itu, masyarakat harus mengajukan proposal. Dia memberikan contoh ketika masyarakat ingin mengeraskan jalan di gang sepanjang 200 meter, Dinas Bina Marga yang akan mengeksekusinya.

Dengan demikian, dana yang dipakai berasal dari Dinas Bina Marga. Sementara itu, yang mengerjakan proyek itu adalah masyarakat. “Kalau sekarang ada namanya tipe 4, dan ini baru DKI yang melakukan sekarang. Ini memang barang baru. Baru DKI yang melakukan,” kata Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement