REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi membuka unit kerja kantor (UKK) Imigrasi di Kabupaten Cianjur. Pembukaan layanan ini untuk mempermudah warga Cianjur untuk membuat paspor di sekitar wilayahnya.
Selama ini warga Cianjur membuat permohonan paspor di Kota Sukabumi tepatnya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Kantor Imigrasi Sukabumi membawahi tiga wilayah hukum yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
Unit Kerja Kantor Imigrasi Kabupaten Cianjur secara resmi dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Maryoto Sumadi pada Rabu (23/1) lalu. Lokasi UKK Cianjur ini berada di Jalan Raya Bandung-Cianjur Sadewata Nomor 61, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
‘’UKK ini suatu unit kerja yang berada di bawah Kantor Imigrasi Sukabumi yang melaksanakan pelayanan keimigrasian,’’ ujar Kasubsi Infomasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Trisna Gunawan kepada wartawan Ahad (3/2)
Salah satu pelayanan yang diberikan adalah permohonan paspor bagi warga di Cianjur. Dengan dibukanya kantor ini, warga tidak perlu lagi mengurus paspor ke Sukabumi. Hal ini untuk mempermudah masyarakat Cianjur karena tinggal datang ke pelayanan unit kerja Imigrasi di Cianjur. Selama ini komposisi warga yang membuat paspor ke Imigrasi Sukabumi yakni 50 persen Sukabumi dan 50 persen Cianjur.
Selain paspor lanjut Trisna, selanjutnya UKK Imigrasi di Cianjur akan membuka layanan bagi warga negara asinng (WNA) dan pelayanan berita acara pemeriksaan bagi paspor hilang dan rusak. Termasuk pengawasan orang asing di Cianjur.