Sabtu 02 Feb 2019 13:43 WIB

Enam Nelayan Asal Aceh Ditahan di Luar Negeri

Sejumlah nelayan tersebut sudah ada yang mendapatkan remisi.

 Seorang nelayan mengangkat jaring di wilayah pesisir pantai. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Seorang nelayan mengangkat jaring di wilayah pesisir pantai. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Aceh menyatakan sebanyak enam nelayan provinsi ini masih ditahan di luar negeri. Hal tersebut terkait kasus dugaan pelanggaran teritorial laut.

"Sampai hari ini, enam nelayan Aceh masih ditahan di luar negeri, lima orang di Malaysia dan satu di antaranya di Myanmar," kata Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftachhuddin Cut Adek, di Banda Aceh, Sabtu (2/2).

Lima nelayan asal Manyad Payed, Kabupaten Aceh Timur ditahan pihak otoritas Malaysia sejak 12 Juli 2018 dan sudah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi selama tiga bulan.

"Pengadilan Negeri Malaysia (31/10/2018) telah menjatuhkan hukuman kurungan enam bulan terhadap lima nelayan Aceh dan mereka sudah mendapat remisi sekitar tiga bulan," kata Miftachhuddin.

Lima nelayan asal Manyad Panyed, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh itu adalah Syamsul Bahri (42), M Sakbani (24), Aji Saputra (20), Syahrul Rizal Yahya (38), dan Sunaryo (40).

"Insya Allah lima nelayan Aceh Timur pada Februari ini sudah bebas, tanggalnya belum kami peroleh," ujar Miftachhuddin.

Pada Rabu (11/7/2018) dengan kapal KM Wulandari bobotnya 7 gross tonnage (GT) bersama lima nelayan tersebut melaut dan memancing ikan di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kemudian, seorang nelayan asal Aceh Timur Jamaluddin Amno (35) tahun hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Myanmar terkait dugaan pencurian ikan di negara itu.

"Saudara Jamaluddin Amno masih ditahan di Myanmar terkait dugaan illegal fishing dan 14 di antaranya sudah kembali ke Tanah Air," katanya lagi.

Jamaluddin Amno (35) bersama 15 rekannya melaut dengan Kapal Motor (KM) Bintang Jasa dari Kuala Idi, Aceh Timur dan ditahan pihak otoritas Myanmar pada Selasa (6/11/2018).

Sebanyak 16 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Myanmar, 14 di antaranya memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar dan sudah kembali ke Tanah Air.

Kemudian, satu orang nelayan bernama Nurdin meninggal dunia dan dimakamkan di Myanmar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement