Jumat 01 Feb 2019 19:58 WIB

Polisi Tangkap Pekerja Prostitusi Online

Transaksi dan perjanjian yang dilakukan lewat media sosial

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Prostitusi online
Prostitusi online

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NB (30 tahun) yang menjajakan dirinya melalui akun jejaring sosial media. Dari hasil patroli siber yang dilakukan, NB diketahui menjual dirinya kepada lelaki hidung belang melalui akun WeChat, MeChat, dan Twitter.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, harga sewa yang ditawarkan NB tergantung waktu saat ia melayani pelanggan. Semakin lama waktu berkencan, semakin lama tarif yang dipatok kepada penyewa. 

“Mulai dari 2 jam, 6 jam, hingga harian. Tarifnya beragam mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 3,5 juta per tiga hari,” kata Eka dalam Konferensi Pers, Jumat (2/1).

Adapun semua transaksi dan perjanjian yang dilakukan antara keduanya seluruhnya dilakukan lewat media sosial. NB pun memberikan semua foto-foto dirinya tanpa busana lengkap kepada calon penyewa.

Setelah waktu dan tarif disepakati, NB dan lelaki yang membayarnya bertemu di sebuah tempat yang telah ditentukan. Menurut Eka, tak hanya di Bekasi, NB juga melayani pria hidung belang di Jakarta.  Pekerjaan tersebut telah dilakoninya sekitar satu tahun.

Pada Kamis (31/) pukul 17.30 WIB polisi menangkap NB dan seorang laki-laki di salah satu kamar Apartemen Kemang View Tower Flamboyan, Pekayon, Bekasi Selatan. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu, tiga buah ponsel, dan empat kondom.

NB yang menjajakan dirinya melalui sosmed diduga melakukan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman hukuman NB yaitu penjara paling lama enam tahun kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement