Jumat 01 Feb 2019 16:24 WIB

Tertibkan Limbah Ilegal, Emil akan Fokus Dulu ke Citarum

Emil akan menegakan isu lingkungan dengan melibatkan TNI dan kepolisian.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Kondisi sampah yang menumpuk di Sungai Citarum Lama, Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/12/2018). Data dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mencatat setiap harinya Sungai Citarum menerima 1.500 ton sampah baik sampah rumah tangga maupun limbah industri.
Foto: Raisan Al Farisi/Antara
Kondisi sampah yang menumpuk di Sungai Citarum Lama, Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/12/2018). Data dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mencatat setiap harinya Sungai Citarum menerima 1.500 ton sampah baik sampah rumah tangga maupun limbah industri.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Walhi Jawa Barat (Jabar), menemukan masih ada perusahaan yang sengaja membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan medis di beberapa daerah. Menanggapi hal ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku sudah menerima laporan terkait hal ini. Namun, ia akan fokus untuk penegakan masalah lingkungan di Sungai Citarum dahulu.

"Jadi kita akan fokus dulu Citarum. Kan displin, ini akan jadi modal karena jika menegakan isu lingkungan dengan melibatkan TNI, ternyata itu jauh lebih displin dan lebih ditakuti dan diminati solusinya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan di Gedung Sate, Jumat (1/2).

Menurut Emil, ia berharap bisa diberi waktu untuk membuat konsep ini ideal. Nantinya, baru model ini akan ia terapkan ke sungai-sungai yang terdampak limbah di Jawa barat.

"Ya, nanti di-copy ke daerah lain seperti Karawang, Bogor, dan Bekasi," katanya.

Terkait penegakan hukum untuk limbah B3 ilegal, menurut Emil, nanti ia tak hanya melibatkan tentara saja. Tapi, ada kepolisian dan kejaksaan. "Tapi karena terlalu besar saya fokus ke Citarum dulu," katanya.

Sebelumnya, menurut Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan, pihaknya menemukan di beberapa wilayah masih ada perusahaan yang sengaja membuang limbah B3 secara illegal. Berdasarkan laporan yang diterima Walhi, limbah B3 tersebut ada di Kabupaten Bandung, Cirebon, Karawang dengan Purwakarta.

 

"Mereka modusnya penyalahgunaan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujar Dadan saat dihubungi wartawan, Jumat (1/2).

Dadan menjelaskan, biasanya ia mendapatkan laporan dari warga yang langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan KLHK. "Info terbaru memang limbah B3 itu banyak dibuang di Karawang,” katanya

 

Menurut Dadan, pembuangan limbah B3 maupun medis sebenarnya sudah diatur dalam PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3. Izin pengelolaan dan penyimpangan ini harus datang dari KLHK, termasuk limbah medis.

“Limbah bahan berbahaya beracun itu bisa timbul dari industri tekstil dan kulit pengolahan, karet dan lain-lain,” katanya.

Menurut Dadan, pengaduan yang pernah didapat Walhi Jabar misalnya datang dari DAS Citarum di wilayah Majalaya. Pihaknya, menemukan ada perusahaan yang membuang limbah batu bara secara tercecer. “Di situ nggak ada pabrik, ditaruh di pinggir sungai, waktu itu DLH bilang mau investasigasi siapa pembuangnya? Sudah ada pelaku, kita sendiri nggak tahu siapa dan pabriknya di mana,” katanya.

Pembuangan limbah B3 ilegal juga, kata dia, diindikasikan dilakukan sejumlah pabrik yang berada di Purwakarta melalui sungai. Walhi menduga perusahaan yang sengaja membuang limbah tersebut sebenarnya mengantongi izin dari KLHK. “Kami sayangkan KLHK berikan izin pembuangan limbah B3, karena warga akan komplen ke KLHK yang ngasih izin,” katanya.

Dadan mengatakan, sama halnya dengan limbah medis, Walhi mendapatkan pengaduan dari masyarakat di Ciledug, Cirebon. Kasus tersebut, sudah mendapatkan atensi dari KLHK yang sudah turun ke lapangan. “Di sejumlah temuan, DLH dan KLHK memang langsung turun ke lapangan dan investigasi,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement