Jumat 01 Feb 2019 16:06 WIB

Bantu Tahanan Kabur, Polda Jadikan Kompol TM Tersangka

TM juga dikenakan pelanggaran kode etik.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka penyelundupan narkotik Dorfin dihadirkan saat rilis Mapolda NTB di Mataram, Senin (1/10).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Tersangka penyelundupan narkotik Dorfin dihadirkan saat rilis Mapolda NTB di Mataram, Senin (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan Kepala Subdit Pengamanan Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB Komisaris Polisi Tuti Maryati (TM) sebagai tersangka. Karena,  TM diduga membantu kaburnya tersangka penyelundupan narkoba asal Prancis, Dorfin Felix, dari rumah tahanan Polda NTB.

"TM sudah dijadikan tersangka," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Komang Suartana kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Jumat (1/2).

Komang melanjutkan, timsus sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak lain yang ikut membantu kaburnya Dorfin.

"Jadi, nanti akan diperiksa kembali siapa-siapa saja yang terlibat, informasi baru satu yakni TM," kata Komang.

Komang menyebutkan, TM melakukan pelanggaran lantaran memberikan fasilitas telepon seluler (ponsel), televisi, dan makanan kepada Dorfin dengan menggunakan uang yang dikirimkan orang tua Dorfin senilai Rp 14,5 juta.

"Uang yang dikirim dari orang tua Dorfin, dia (TM) belikan HP hingga fasilitas makanan untuk Dorfin karena dia (TM) sebagai Kepala Subdit Pengamanan Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti)," ungkap Komang.

Sebelumnya, Irwasda Polda NTB Kombes Pol Agus Salim mengatakan timsus telah melakukan pengecekan ke beberapa kantor ekspedisi pengiriman uang dan barang.

"Terkait dengan Western Union, kita cek selama dua bulan terakhir, ternyata kepada oknum tadi (TM) baru dua kali, pertama Rp 7 juta dan yang kedua Rp 7,5 juta," ucap Agus.

Uang tersebut digunakan untuk membelikan handphone, TV, dan keperluan sehari-hari seperti membelikan makanan untuk Dorfin.

"Dibelikan TV, ini tahanan enak namanya dan sisanya untuk keperluan sehari-hari, jadi setiap hari dia makannya enak, ini kesalahan besar secara kode etik itu besar. Pengirimnya orang tua tersangka dari luar negeri," kata Agus.

TM sendiri dikenakan pelanggaran kode etik tentang pengamanan tahanan dengan memberikan fasilitas ponsel, TV, dan selimut. Pemberian selimut, kata Agus, sangat dilarang lantaran bisa digunakan untuk melakukan percobaan bunuh diri.

Selain melakukan pengembangan kasus, lanjut Agus, Polda NTB juga mencoba melakukan rekonstruksi dan memeriksa sejumlah CCTV. Hal ini untuk mengetahui cara Dorfin melarikan diri.

"Ini kan masih diperdebatkan, ada bilang yang lewat belakamg tapi kayaknya enggak mungkin, lewat depan dari pantauan CCTV juga tidak ada," ungkap Agus.

Agus menyebutkan terali besi yang ada di kamar Dorfin memang benar terpotong, namun tidak ada alat potongnya yang ditemukan. Polda NTB sampai memanggil ahli untuk mengetahui alat dan cara memotong terali besi yang dilakukan Dorfin.

"Tadi kita sudah memanggil ahli, kira-kira motongny pakai gergaji mesin atau gergaji, kata tukang, dia (TM) pakai gergaji biasa tapi tidak dipotong habis, artinya yang dikerjakan sudah lama, secara perlahan-lahan," kata Agus menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement