Jumat 01 Feb 2019 15:48 WIB

Tak Jenguk Ratna, Fadli Zon: Kami Sudah Jengkel Sekali

Kubu Prabowo-Sandi merasa sudah dirugikan oleh kebohongan Ratna Sarumpaet.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut, timses pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak pernah memiliki rencana untuk menjenguk Ratna Sarumpaet. Menurut Fadli, Ratna sudah merugikan pihak mereka melalui kasus kebohongan yang dilakukannya.

"Memang tidak ada niat (jenguk) sih. Kami nih kan sudah keki, jengkel sekali merasa dibohongi kok," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (1/2).

Fahri mengatakan, pihak Timses Prabowo-Sandi merupakan pihak yang paling dirugikan dengan adanya kasus hoaks Ratna Sarumpaet ini. Fadli menyinggung perkara Ratna Sarumpaet yang dijadikan bahan untuk capres lawan Prabowo Subianto dalam debat capres.

"Lihat saja ini sampai jadi bahan bagi Jokowi kan. Di debat pertama ini jadi bahan. Ditanya apa, dijawabnya soal kasus RS," kata Prabowo.

Tersangka kasus penyebaran berita bohong tentang penganiayaan, Ratna Sarumpaet, akan ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kejaksaan akan memanfaatkan waktu penahanan tersebut untuk merumuskan surat dakwaan.

"Setidaknya 20 hari ke depan (untuk sampai ke persidangan). Kami pelajari dulu, yang paling lama itu membuka data-data elektronik dan itu juga baru kami terima sekarang. Kami harus lihat satu persatu seperti apa sehingga konstruksi dakwaan benar-benar sesuai harapan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi di Jakarta, Kamis (31/1).

Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka menyebarkan berita bohong soal penganiayaan. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement