Jumat 01 Feb 2019 15:25 WIB

Ridwan Kamil Apresiasi Taspen Perhatikan Tenaga Non-PNS

JKK dan JKM dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer.

Peserta Tabungan dan Asuransi Pensiun melintas dikantor pusat Taspen , Jakarta, Senin (22/2).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Peserta Tabungan dan Asuransi Pensiun melintas dikantor pusat Taspen , Jakarta, Senin (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan apresiasi kepada pemerintah melalui PT Taspen (Persero). Taspen dinilai memperhatikan peningkatan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai non-PNS (termasuk tenaga honorer) yang bertugas pada instansi pemerintah.

"Mulai saat ini, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai honorer akan mendapat program perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Gubernur Jabar dalam siaran pers, Jumat (1/2).

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil diwakili Asisten III Bidang Administrasi Setda Jawa Barat Dudi Sudradjat Abdurachim MT menyampaikan hal tersebut pada acara Rapat Koordinasi Teknis terkait Pembahasan JKK dan JKM di Bandung. Terbitnya PP Nomor 49 tahun 2018 akan meningkatakan kesejahteraan bagi 48.153 pegawai honorer yang berada di Jawa barat.

"Karena hadirnya PP tersebut pada 28 November 2018 berarti pemerintah memberikan program perlindungan dalam bentuk JKK dan JKM bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai honorer atau tenaga lepas harian," ujar Emil.

Mantan Wali Kota Bandung itu menambahkan, program JKK dan JKM dapat dijadikan wujud kepedulian dari pemerintah Jawa Barat terhadap kesejahteraan pegawai honorer. Ia mengatakan dengan penghasilan mereka yang tidak besar, pemerintah Jawa Barat sebagai pemberi kerja membantu menyediakan anggaran untuk iuran JKK dan JKM dengan jumlah tidak lebih dari Rp 30 ribu untuk setiap pegawai per-bulan.

Pada program JKK pegawai honorer tidak hanya diberikan biaya perawatan RS akibat kecelakaan kerja melainkan terdapat santunan dan tunjangan lain yang akan diberikan. Begitu pula pada JKM, pegawai honorer tidak hanya diberikan santunan kematian saja namun banyak manfaat lain yang diberikan.

"Dengan demikian adanya JKK dan JKM dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer," kata Kang Emil.

Untuk itu, Kang Emil meminta seluruh pimpinan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Jawa Barat segera berkoordinasi dengan Taspen dalam menyediakan program JKK dan JKM untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai honorer. Hal itu merujuk PP Nomor 49 Tahun 2018 dan PP Nomor 70 tahun 2015 bahwa PT Taspen (persero) adalah pengelola program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan kematian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan tenaga honorer.

Pada kesempatan yang sama, Kepala PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama Bandung, Jawa Barat, Yusuf Permana menjelaskan, Program JKK dan JKM diatur dalam dua kategori yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara. Program JKK dan JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017, dan PP 49 Tahun 2018 dimana untuk ASN, PPPK dan Honorer dikelola oleh Taspen. Selain itu untuk Anggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPK-nya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015," kata Yusuf.

Selain itu, lanjutnya, melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada Pasal 75 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum.

Selanjutnya, melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 pula pada Pasal 99 ayat (3) menyatakan bahwa Pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 Tahun 2015, dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada PT Taspen (Persero).

Peraturan Pemerintah di atas merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, di mana Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggaraan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

"Dengan ini Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat Negara, juga memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada PPPK dan tenaga honorer serta Perangkat Desa (Non PPPK)," katanya.

Dalam Rakornis juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemda Kabupaten Cianjur dan Pemkot Bogor tentang pengelolaan perlindungan bagi PPPK. Selain itu juga dilakukan penyerahan Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun pertama Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H Abdurrahman yang memasuki masa purnabakti terhitung 01 Februari 2019.

Dengan kegiatan ini diharapkan terjalin kerja sama yang terus semakin erat. Sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan ASN maupun Non ASN.

Rakornis ini diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah se-Jawa Barat bersama PT Taspen (Persero) wilayah kerja Kantor Cabang Utama Bandung yang dihadiri juga oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement