REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Penasehat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hisar Tambunan, secara resmi mengajukan banding atas putusan pidana kliennya yakni musisi Ahmad Dhani. Pengajuan banding dilakukan hari ini, Kamis (31/1). Ia meyakini banding yang dilakukan dapat melepaskan Ahmad Dhani dari jeratan kasus ujaran kebencian itu.
Ia menilai banyak kesalahan yang ditetapkan majelis hakim dalam penetapan kasus tersebut. Mereka yakin dalam proses banding nanti, banding yang mereka ajukan akan diterima.
“Kami melihat begitu banyak miss dalam pertimbangan majelis hakim tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini. Kami lihat begitu banyak kelemahan, yang seharusnya kami yakini Ahmad Dhani itu bebas,” kata Hisar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Lebih lanjut Hisar menyebutkan, putusan Majelis Hakim masih perlu dipertimbangkan, karena hakim tidak melihat fakta yang ada. Hakim dinilai tidak mereferensikan kepada yurisprudensial yang ada. Dengan argumen tersebut, pihaknya ingin menegakkan kebenaran.
“Kami nyatakan bahwa kami ingin keadilan itu tegak, kebenaran tegak. Yang kami inginkan, kami tidak ingin proses hukum sekadarnya. Kami ingin proses hukum berjalan sesuai koridor berdasarkan fakta yang ada sehingga tidak ada lagi orang yang merasa teraniaya,” ucap Hisar.
Hisar mengabarkan kondisi kesehatan Ahmad Dhani di dalam sel tahanan, di mana saat ini kondisi Ahmad Dhani dalam keadaan sehat. “SSB, sehat segar bugar. Baik-baik saja,” kata Hisar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap kasus ujaran kebencian, yang melibatkan musisi Ahmad Dhani, pada hari ini, Senin (28/1). Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan memberikan sanksi kepada ayah dari Al, El, dan Dul itu selama 1,6 tahun penjara.
“Menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Ketua, Ratmoho, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa Kebencian atau permusuhan. Melalui akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST, ada sebanyak tiga cuitan yang terbukti ditujukan untuk satu kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Memerintahkan agar terdakwa ditahan, dan menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan, yakni satu simcard dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan,” papar Hakim Ketua.