Kamis 31 Jan 2019 18:48 WIB

Alasan PSI Sebut Spanduk 'PSI Dukung Hak-Hak LGBT' Palsu

PSI melaporkan spanduk 'PSI Dukung Hak-Hak LGBT' ke polisi.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Partai Solidaritas Indonesia.
Foto: dok
Partai Solidaritas Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan bahwa spanduk yang bertuliskan 'PSI Dukung Hak-Hak LGBT', adalah palsu. Ini dapat dibuktikan dengan font penulisan yang berbeda, serta penulisan nama Ketua Umum PSI yang salah.

"Bagi kami tentu abal-abal, dan bisa diidentifikasi dengan mudah. Terutama penulisan nama ketum kami itu salah sama sekali, Grace Natalie itu harusnya Natalie tapi cuma ditulis Natali. Itu juga pasti salah," kata Ketua DPP PSI DKI Jakarta, Sumardy di Bareskrim KKP Jakarta Pusat, Kamis (31/1).

Kemudian, kata dia, font tulisan yang digunakan berbeda dengan font yang biasa digunakan PSI. Ini dapat dibuktikan dari sejumlah spanduk calon-calon dari PSI, yang font-nya berbeda dari spanduk abal-abal tersebut.

"Karena kalau masuk website PSI itu ada jejak digitalnya semua, di website PSI kami jelas buat panduan design, branding di PSI seperti apa. Karena jejak-jejak digital itu tidak pernah berbohong. Karena semua calon dan pengurus PSI, kami mewajibkan kalau mereka mau membuat dan cetak baliho, sudah ada template-nya dan bisa langsung download dari website PSI," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan pemasangan spanduk dukungan LGBT yang mengatasnamakan PSI kepada Bawaslu DKI. PSI tidak pernah mencetak dan memasang spanduk dukungan terhadap LGBT. "Hari ini kami ke Bawaslu DKI Jakarta untuk melaporkan spanduk abal-abal yang mengatasnamakan PSI, kami dari PSI baik DPP maupun DPW itu tidak pernah mencetak apalagi memasang spanduk yang dituduhkan kepada kami," kata Juru Bicara PSI Bidang Hukum, Rian Ernest, Kamis (31/1).

Spanduk yang dipermasalahkan PSI tersebut bertuliskan "Hargai hak-hak LGBT". Rian menyebut pemasangan spanduk itu adalah operasi terstruktur. Selain ke Bawaslu, PSI juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk menangkap pelaku yang mencetak, memasang, dan menyebarkan di media sosial spanduk tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement