REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Sumardy, melaporkan pemasangan spanduk bertuliskan 'PSI Dukung Hak-Hak LGBT' ke Bareskrim Polri. Sumardy menegaskan, PSI tidak pernah membuat spanduk itu, dan menilai spanduk tersebut merusak nama baik PSI.
Selain melaporkan pemasang spanduk, Sumardy juga melaporkan akun yang menyebarkan spanduk tersebut. "Laporan pengaduan yang kami laporkan pertama berkaitan dengan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong berkaitan dengan spanduk abal-abal yang mengatasnamakan PSI. Laporan kedua penyebaran berita bohong melalui media Twitter ada dua akun yang kami laporkan, bagaimana spanduk itu disebarkan melalui Twitter," ujarnya di Bareskrim KKP, Kamis (31/1).
Laporan pertama bernomor LP/B/0135/I/2019/Bareskrim atas kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong di media elektronik. Pemilik akun Twitter @dppFSI (Front Santri Indonesia), pemilik akun Twitter @lembagaF lembaga informasi Front. Terlapor akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal 28 ayat 2 UU ITE penyebaran berita bohong melalui media elektronik, jika memang terbukti bersalah.
Kemudian laporan kedua bernomor LP/B/0136/I/2019/Bareskrim atas kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Dengan tempat kejadian perkara di Jalan Raya JPO di Jalan Otista Raya Kampung Melayu, Jakarta Timur. Terlapor masih belum diketahui, namun jika tertangkap dan terbukti, akan dijerat dengan Pasal 310 KUHP, fitnah 311 KUHP, pasal 14 dan 25 KUHP penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kami menemukan beberapa, ada beberapa sample kami temukan, salah satunya JPO di Jalan Otista Raya dan satu lagi berhasil diturunkan dan dikumpulkan oleh teman-teman PSI DKI. Tapi konteksnya di sini bahwa spanduk yang kami temukan tersebut adalah spanduk abal-abal yang mengatasnamakan PSI Provinsi DKI," kata Sumardy.
Pihaknya membawa barang bukti berupa spanduk, lalu bawa print out dari dua akun Twitter yang menyebarkan hoaks tentang spanduk tersebut, serta menyebarkan meme yang menjelekkan Ketua Umum PSI.