Kamis 31 Jan 2019 16:25 WIB

Bawaslu Banyumas Serahkan Kasus Indonesia Barokah ke Polisi

Masyarakat yang merasa keberatan dengan tabloid itu bisa langsung melapor ke polisi.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bayu Hermawan
Tabloid Indonesia Barokah (ilustrasi)
Foto: Republika
Tabloid Indonesia Barokah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas memutuskan menyerahkan penanganan kasus tabloid Indonesia Barokah pada pihak kepolisian. Hal itu karena Bawaslu Pusat tidak menemukan unsur kampanye dalam materi tulisan yang ada di dalam Indonesia Barokah.

''Dengan demikian, warga yang keberatan dengan peredaran tabloid tersebut bisa melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,'' jelas  Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, Jumat (31/1).

Menurutnya, keputusan menyerahkan pengusutan kasus tabloid tersebut pada pihak kepolisian, didasari keputusan Dewan Pers yang menyatakan tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik. Dewan Pers menilai tabloid tersebut bukan produk jurnalistik, karena susunan redaksi dan alamat redaksi yang tercantum di halaman tabloid diketahui fiktif. 

''Lebih dari itu, dalam halaman tabloid juga tidak dicantumkan nama badan hukum, penanggungjawab isi tabloid, serta alamat percetakan,'' kata Yon.

Berdasarkan keputusan tersebut, Yon menilai tabloid tersebut tak ubahnya sebagai sebagai selebaran gelap yang tidak jelas siapa penulis dan penanggung-jawabnya. Dengan demikian, sudah menjadi tanggung jawab pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan.  Menurutnya, Bawaslu tidak lagi berwenang melakukan pengusutan karena dari kajian Bawaslu Pusat juga tidak ditemukan unsur kampanye dalam maetri tulisan yang ada di tabloid IB.

''Jadi bagi masyarakat yang merasa dirugiikan dengan materi tulisan tabloid IB, silakan dilaporkan ke kepolisian,'' katanya.

Mengenai nasib ribuan tabloid IB yang sampai saat ini belum disampaikan pada alamat pengirim, Yon mengaku masih tetap meminta pihak terkait untuk tidak mengedarkan lebih dulu. Antara lain, tabloid masih tersimpan di kantor Bawaslu Banyumas dan di Kantor Pos wilayah Kabupaten Banyumas.

''Kami masih menunggu intruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, apakah tabloid tersebut harus  dimusnahkan, dikirim ke Bawaslu provinsi atau pusat, atau diserahkan ke pihak kepolisian,'' katanya.

Soal tabloid yang sudah terlanjur beredar di masyarakat, Yon mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan. ''Kecuali ada masyarakat yang menyerahkan pada Bawaslu secara sukarela, maka akan kita tampung,'' katanya.

Sebagaimana diketahui, wilayah Kabupaten Banyumas sebelumnya juga menjadi sasaran peredaran tabloid Indonesia Barokah yang dikirimkan dari Jakarta. Tabloid tersebut dikirimkan melalui jasa kantor pos, dengan alamat tujuan masjid-masjid di wilayah Kabupaten Banyumas.

''Dari informasi pihak kantor pos,  jumlah tabloid IB yang sudah dikirimkan ke alamat mencapai 1.274 eksemplar. Ribuan lainnya masih belum terkirim dan tersimpan di Kantor Pos Purwokerto,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement