Kamis 31 Jan 2019 13:35 WIB

Ketua DPR Persilakan Caleg Eks Koruptor Tempuh Upaya Hukum

KPU memiliki kewenangan untuk mengumumkan caleg yang pernah menjadi koruptor.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR mempersilakan Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempersilakan para caleg bekas koruptor yang namanya diumumkan KPU untuk menempuh langkah hukum. Langkah itu bisa diajukan bila para caleg merasa dirugikan.

"Ada peluang juga bagi para pihak yang dirugikan untuk melakukan langkah hukum jika dimungkinkan, tapi kami serahkan pada pihak pihak yang dirugikan untuk mengkaji hukum dan silakan mengambil langkah yang diperlukan," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/1).

Bamsoet sendiri mengakui, KPU juga sah-sah saja mengumumkan caleg yang merupakan bekas napi koruptor. Bamsoet mengatakan, DPR sebagai lembaga legislatif yang telah memilih Komisioner KPU, memberikan kewenangan pada KPU untuk melakukan pengumuman.

Namun demikian, kata dia, para caleg juga memiliki hak konstiutif untuk dipilih maupun memilih, sebagai warga negara. "Sejauh tidak ada yang merasa dirugikan, tidak ada masalah. Namun, manakala ada, silakan dicari jalan keluar yang sebaik-baiknya," kata Bamsoet.

Terkait wacana penempelan foto caleg bekas napi koruptor di tempat pemungutan suara, Bamsoet menambahkan, rakyat memang harus tahu seluk beluk calon wakil mereka. Namun, ia meminta KPU untuk kembali mempertimbangkan sejauh mana penempelan foto caleg eks koruptor itu diperlukan.

"Kalau ada wacana fotonya akan dipasang di bilik suara, kami persilahkan KPU untuk pertimbangkan kembali urgensinya. Karena Dari berbagai literatur dan medsos sesungguhnya para caleg itu kan sudah diketahui profilnya oleh masyarakat," ujar politikus Golkar ini. 

Baca juga: Sosok Jack Boyd: Pelapor Anies, Dhani, Hingga Rocky Gerung

Baca juga: Din Minta Polemik Pernyataan Said Aqil Dihentikan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement